Soloraya
Jumat, 22 September 2017 - 22:35 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : PH Sri Hartini Minta Perantara Suap Jabatan Juga Diproses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (6/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penasihat hukum Sri Hartini meminta KPK juga memproses hukum perantara suap jabatan.

Solopos.com, KLATEN — Penasihat hukum (PH) Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mestinya memproses orang yang menjadi perantara pemberian gratifikasi atau suap jabatan di Pemkab Klaten. Di sisi lain, Sri Hartini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Advertisement

Penasihat Hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya menerima dana suap dan gratifikasi melalui mediator atau perantara. Artinya, ia tak menerima langsung dari para pemberi “uang syukuran”.

Soal pengembangan kasus tersebut, Deddy menilai semestinya para mediator juga ikut bertanggung jawab. “Tentunya mereka ikut bertanggung jawab. Tetapi, kami sepenuhnya serahkan ke KPK,” kata Deddy saat dihubungi Solopos.com, Jumat (22/9/2017).

Soal total dana suap dan gratifikasi yang disebut-sebut mencapai Rp12,1 miliar, Deddy mengatakan sepanjang pengetahuannya total dana suap dan gratifikasi yang diterima Sri Hartini sekitar Rp6 miliar. Jumlah itu sesuai uang yang disita operasi tangkap tangan KPK di rumah dinas Bupati Klaten pada 30 Desember 2016.

Advertisement

Deddy tak mengetahui secara persis ke mana aliran dana suap tersebut. “Dari apa yang disita dan fakta-fakta yang kami terima di persidangan, ibu menerima kurang lebih Rp6 miliar. Untuk sisanya [dari total Rp12,1 miliar] kami tidak tahu,” ungkapnya.

Deddy menjelaskan saat ini kliennya masih pikir-pikir mengajukan banding. Ia masih menunggu salinan putusan terkait vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sri Hartini.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaan Sri Hartini berkembang cukup pesat. Dari laporan yang disampaikan pada 5 Juli 2010 total kekayaan Sri Hartini Rp12,3 miliar.

Advertisement

Jumlah itu meningkat berdasarkan laporan pada 28 Juni 2012 dengan total Rp35,04 miliar. Sementara dari laporan pada 3 Agustus 2015 total harta kekayaan Sri Hartini Rp39,6 miliar.

Soal harta kekayaan Sri Hartini itu, Deddy mengatakan harta kekayaan Sri Hartini tak bertambah, justru berkurang. Hal itu menyusul dijualnya sejumlah aset tanah senilai Rp6 miliar hingga Rp7 miliar.

“Setahu saya itu sebelum pelantikan [Bupati-Wakil Bupati Klaten], [Sri Hartini] sempat menjual tanah. Nilainya sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar untuk menyelesaikan apa saya tidak tahu. Sisanya disimpan dan mungkin ikut disita KPK,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif