Jateng
Kamis, 21 September 2017 - 19:50 WIB

Polda Jateng Ringkus Tersangka Pelaku Ujaran Kebencian Bernuansa SARA

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hate speech atau ujaran kebencian di media sosial. (arpitgarg.com)

Polda Jateng meringkus seorang tersangka pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media sosial Facebook.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus warga Cangkiran, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial SW, 29. Ia disangka melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook setelah mengunggah hal-hal bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Advertisement

Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani di Kota Semarang, Jateng, Kamis (21/9/2017), mengatakan SW menggunakan akun Facebook dengan identitas berbeda dari nama aslinya. “Pelaku mengunggah status-status yang berbau SARA melalui akun Facebook bernama Rio Wibowo,” katanya.

Dia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari patroli Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Informasi yang diperoleh, kata dia, kemudian didalami dan ditelusuri. Petugas kemudian mendapati akun tersebut dan mulai melakukan kontak. “Anggota menghubungi akun tersebut dengan menyamar sebagai perempuan,” katanya.

Pelaku, lanjut dia, berhasil dipancing untuk bertemu hingga akhirnya diringkus. Polisi, menurut AKBP Teddy Fanan, mengamankan SW bersama sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah status-status berbau SARA tersebut. Berdasarkan keterangannya, lanjut dia, pelaku yang diketahui beragama Islam itu mengaku kecewa dengan agama yang dianutnya.

Advertisement

Meski demikian, kata dia, polisi masih mendalami kebenaran motif pelaku itu. “Biasa, kalau pelaku kriminallitas tertangkap ada saja alasannya,” katanya.

Ia menjelaskan penyidik juga masih mendalami kemungkinan tindakan pelaku yang terkait dengan kelompok atau jaringan penyebar hate speech atau ujaran kebencian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 11/2008 yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif