Soloraya
Kamis, 21 September 2017 - 13:35 WIB

PEMERINTAHAN WONOGIRI : Seleksi 717 Perdes Dimulai Awal Oktober, Ini Syarat-Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Sebanyak 226 desa di Wonogiri bakal membuka pendaftaran seleksi perangkat desa mulai awal Oktober.

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 226 pemerintah desa (pemdes) di Wonogiri telah membentuk panitia pengisian perangkat desa (P3D), Selasa (19/9/2017). Tugas pertama mereka mengumumkan lowongan dan pendaftaran yang akan dilaksanakan 2-19 Oktober mendatang.

Advertisement

Total lowongan yang dibuka mencapai 717 jabatan. Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Totok Sugiyarto, kepada Solopos.com, Rabu (20/9/2017), menyampaikan setelah terbentuk P3D akan menyiapkan semua hal berkaitan dengan pelaksanaan seleksi perangkat desa, mulai tahapan awal hingga mengumumkan hasil ujian. (Baca: 262 Desa Serentak Rekrut Perdes, Berminat)

Tugas penting yang harus segera dilaksanakan panitia yakni mengumumkan lowongan yang tersedia di masing-masing desa. Terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon pendaftar. Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 18/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Perangkat Daerah 2016.

“Ada syarat khusus untuk lowongan kadus [kepala dusun]. Yang perlu diperhatikan saat mengisi formulir, pendaftar harus mencantumkan posisi yang dilamar. Intinya semua warga negara Indonesia boleh mendaftar, baik warga desa setempat maupun luar desa/daerah selama memenuhi persyaratan,” kata Totok.

Advertisement

Syarat khusus bagi formasi kadus yakni pendaftar melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) yang menerangkan orang bersangkutan warga dusun yang ingin dikepalainya. Selain itu pendaftar harus mengantongi fotokopi KTP warga dusun yang mendukungnya sebanyak 15 persen dari total pemilih.

Alternatif lain pendaftar bisa menyerahkan berita acara hasil musyawarah rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW). Syarat itu untuk memastikan warga mengenal baik pendaftar bersangkutan.

“Kalau pendaftar yang ingin mengisi posisi kaur/kasi tidak disyaratkan seperti itu. Pendaftar hanya harus memenuhi syarat umum,” imbuh Totok.

Advertisement

Adapun syarat umum yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, pendidikan akhir SMA dan sederajat, membuat surat pernyataan yang memuat tentang dirinya yang bertakwa kepada Tuhan, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter yang menerangkan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

“Tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan jika satu lowongan terdapat minimal dua pendaftar. Jika kurang dari dua, masa pendaftaran akan diperpanjang 14 hari. Kalau setelah diperpanjang jumlah pendaftar masih di bawah batas minimal, pendaftaran akan diulang dari awal,” ulas Totok.

Kades Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Suyanto, menyatakan siap menggelar seleksi pengisian perangkat desa. Desanya masih membutuhkan empat kadus. Jabatan itu kosong setelah perangkat bersangkutan dimutasi untuk mengisi posisi lain saat penataan susunan organisasi, akhir Agustus lalu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif