Soloraya
Kamis, 21 September 2017 - 22:15 WIB

PASAR KLEWER SOLO : Soal Jual Beli Los Pelataran, Pengurus P4K Bungkam

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung melihat-lihat barang di salah satu lorong di Pasar Klewer sisi barat, Rabu (7/6/2017). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Pengurus P4K bungkam soal temuan fakta jual beli los pelataran Pasar Klewer Solo.

Solopos.com, SOLO — Pengurus Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K) Solo bungkam seputar dugaan jual beli los di pelataran pasar tersebut sesuai hasil penyelidikan polisi.

Advertisement

Ketua P4K Hadi Suwarno dan pejabat humas P4K Fatimah sama-sama enggan memberikan komentar. “Saya no comment saja lah,” kata Hadi. (Baca: Periksa 13 Saksi, Polisi Temukan Fakta Jual Beli Los Pelataran Pasar Klewer)

Saat ditanya apakah sebelumnya dia tahu adanya praktik jual beli los oleh pengurus P4K, Hadi juga tidak bersedia memberikan jawaban. “Saya tidak mau komentar dulu,” singkat dia.

Begitu pula Fatimah. “Saya no comment,” kata dia.

Advertisement

Didesak terkait siapa pengurus P4K yang diduga terlibat jual beli los, Fatimah juga tak bersedia menjawab. Seperti diketahui, sejumlah pedagang di pelataran Pasar Klewer melaporkan dugaan pungutan liar ke Polresta Solo.

Dalam laporannya, pedagang membeberkan 16 jenis pungutan yang terjadi selama menempati pasar darurat di Alun-alun Utara Keraton Solo hingga mereka pindah ke Pasar Klewer yang baru saja direvitalisasi.

Indikasi kuat terjadinya jual beli lapak di pelataran bisa dilihat dari membengkaknya jumlah pedagang di pelataran setelah relokasi ke Pasar Klewer pascarevitalisasi. Sebelum Pasar Klewer terbakar, jumlah pedagang di pelataran hanya 765 pedagang. Namun, saat ini jumlah pedagang bertambah hingga lebih dari 900 pedagang.

Advertisement

Sebelumnya, tim Satgas Saber Pungli Solo yang sudah memeriksa sekitar 13 saksi menemukan fakta terkait adaya jual beli los secara ilegal (tanpa sepengetahuan Dinas Perdagangan Solo selaku pengelola pasar di Solo). Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif