Korupsi Klaten membuat Sri Hartini dibui 11 tahun.
Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, Rabu (20/9/2017), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Politikus PDI Perjuangan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2016 lalu itu, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat kasus suap dan gratifikasi perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2016-2017.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menganggap Sri Hartini secara sadar melakukan tindak pidana korupsi dalam empat kasus sekaligus itu menjatuhinya hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp900 juta subsider 10 bulan kurungan. Sri Hartini yang mengenakan blus putih dengan kerudung merah menyala itu pun harus dipapah para pendukungnya kala keluar dari ruang sidang dan harus masuk ruang tahanan.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya