Foto
Kamis, 21 September 2017 - 04:50 WIB

FOTO KORUPSI KLATEN : Sri Hartini Dipapah Keluar Ruang Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kedua dari kanan) dipapah pendukungnya ke ruang tahanan seusai divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (20/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi Klaten membuat Sri Hartini dibui 11 tahun.

Ekspresi bupati nonaktif Klaten Sri Hartini seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (20/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, Rabu (20/9/2017), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Politikus PDI Perjuangan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2016 lalu itu, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat kasus suap dan gratifikasi perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2016-2017.

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri) bersama penasihat hukumnya meninggalkan ruangan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (20/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menganggap Sri Hartini secara sadar melakukan tindak pidana korupsi dalam empat kasus sekaligus itu menjatuhinya hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp900 juta subsider 10 bulan kurungan. Sri Hartini yang mengenakan blus putih dengan kerudung merah menyala itu pun harus dipapah para pendukungnya kala keluar dari ruang sidang dan harus masuk ruang tahanan.

Advertisement

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif