Soloraya
Rabu, 20 September 2017 - 05:35 WIB

PERTAMBANGAN KLATEN : Membahayakan, Truk Galian C Dilarang Beroperasi pada Jam Ini

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk galian C (Dok/JIBI)

Dishub Klaten mempertegas larangan truk galian C beroperasi di jalan umum pada jam berangkat dan pulang sekolah/kerja.

Solopos.com, KLATEN — Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten mempertegas larangan truk galian golongan C beroperasi di jalan pukul 06.00 WIB-07.30 WIB yang sudah diberlakukan sejak 2014.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan larangan itu sesuai hasil kesepakatan tidak tertulis pada pertemuan 2014 lalu yang diikuti para pengusaha pertambangan galian C serta kepolisian.

“Sebenarnya dulu sudah berlaku dan dilakukan penindakan. Saat ini di wilayah kota relatif tertib. Namun, di jalur perdesaan itu memang masih banyak yang melanggar. Ini kami refresh kembali,” kata Purwanto saat ditemui wartawan seusai pertemuan forum lalu lintas di Dishub, Selasa (19/9/2017).

Advertisement

“Sebenarnya dulu sudah berlaku dan dilakukan penindakan. Saat ini di wilayah kota relatif tertib. Namun, di jalur perdesaan itu memang masih banyak yang melanggar. Ini kami refresh kembali,” kata Purwanto saat ditemui wartawan seusai pertemuan forum lalu lintas di Dishub, Selasa (19/9/2017).

Penerapan larangan itu mempertimbangkan tingginya volume lalu lintas bersamaan dengan jam berangkat sekolah atau bekerja. Penerapan larangan itu kembali diintensifkan setelah kecelakaan yang terjadi di wilayah Jatinom melibatkan truk galian C hingga menyebabkan seorang pelajar SMP meninggal dunia. (Baca: Remaja Jatinom Tewas Terbentur Ban Truk)

”Setelah kejadian Jatinom itu, kami keesokan harinya menggelar operasi dan ada 25 angkutan pengangkut galian C ditilang,” urai dia.

Advertisement

Purwanto menuturkan sosialisasi terus digencarkan. Jika masih ada truk galian C yang melanggar jam larangan beroperasi itu, ia meminta petugas langsung memberikan surat tilang.

“Soal penindakan itu berada di Satlantas Polres Klaten. Namun, kami mengimbau para camat, kapolsek, dan danramil bisa ikut menertibkan bersama-sama. Kalau masih ada yang beroperasi pada jam tersebut setidaknya pengemudi diberhentikan terlebih dahulu hingga berlakunya jam beroperasi selesai,” ungkapnya.

Terkait konvoi angkutan galian C yang bisa mencapai 10 truk, Purwanto menjelaskan semestinya ada jarak antartruk yang melintas. Jarak tersebut minimal 6 meter untuk memberikan ruang bagi pengguna jalan lainnya. “Ini yang nanti kami ingatkan kembali,” urai dia.

Advertisement

Salah satu operator depo pasir, Galuh, mengatakan tak masalah jika Dishub menerapkan larangan jam beroperasi angkutan galian C pukul 06.00 WIB hingga 07.30 WIB. Selama ini, truk pengangkut material galian C baru keluar dari depo pasir tempat ia bekerja sekitar pukul 08.00 WIB.

“Depo beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Itu truk baru keluar sekitar pukul 08.00 WIB. Kalau malam truk tidak bisa keluar lokasi. Kalau ada penerapan itu ya bagi kami tidak masalah. Selama ini kami hanya mengelola truk milik depo,” kata operator depo pasir di tepi jalan raya Jogja-Klaten wilayah Pandansimping, Kecamatan Prambanan, itu.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif