Jogja
Rabu, 20 September 2017 - 01:20 WIB

PAN Bantul Bergejolak, Permohonan PAW Dilawan dengan Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Bantul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Internal DPD PAN Bantul bergejolak. Kali ini DPD mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW)

Harianjogja.com, BANTUL--Internal DPD PAN Bantul bergejolak. Kali ini DPD mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yaitu Sarinto yang duduk di kursi DPRD Bantul.

Advertisement

Alasannya Sarinto gagal meraup 35% suara dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Target 35% suara ini merujuk ketentuan pedoman organisasi (PO).

Asisten Pemerintahan Setda Helmi Jamharis membenarkan permohonan PAW ini. Ia menyebut DPD telah melayangkan surat permohonan PAW kepada gubernur DIY melalui bupati Bantul dan telah diterima beberapa waktu yang lalu. Hanya saja Pemkab belum menindaklanjutinya dengan meneruskan surat permohonan ini kepada gubernur. Sebab menurutnya masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam dokumen permohonan tersebut.

Helmi menjelaskan beberapa kekurangan tersebut diantaanya terkait legalitas dokumen. Menurutnya, ada beberapa fotokopi dokumen yang telah dilegalisasi namun belum disertai dengan penomoran dan cap. “Surat permberhentian dari partai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang juga belum ada,” ucapnya pada Senin (18/9/2017).

Advertisement

Oleh karena itu, Helmi meminta pihak DPRD untuk segera melengkapi kekurangan berkas permohonan PAW ini. Sebab, institusi DPRD lah yang melayangkan surat permohonan ini atas dasar permintaan DPD PAN.

Terkait alasan pemberhentian Sarinto, Helmi menuturkan setiap anggota DPRD dapat diganti karena tiga faktor yakni mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan partai. Alasan terakhir inilah yang mandasari DPD PAN mem-PAW politikus senior PAN dari Kasihan tersebut.

Kendati surat permohonan telah diterimanya, Helmi mengaku Pemkab tak akan gegabah. Pihaknya masih menunggu surat keputusan pemberhentian dari mahkamah partai.

Advertisement

Apalagi menurutnya Sarinto juga melawan kebijakan PAW ini dengan menuntut mahkamah partai di Pengadilan Negeri Bantul dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum. “Gugatan sudah didaftarkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Bantul Mahmud Ardi Widanto saat enggan berkomentar. Gejolak internal DPD PAN ini sebenarnya telah mengemuka cukup lama. Bahkan akhir tahun lalu, DPD PAN pernah berencana mengajukan PAW. Alasannya, Sarinto yang notabene petahana gagal meraup 35% dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Sementara pada pemilihan legislatif 2014 lalu, Sarinto hanya mampu membukukan 2537 suara atau 20,2% dari BPP.

Advertisement
Kata Kunci : DPRD Bantul Paw Dprd
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif