Jateng
Rabu, 20 September 2017 - 20:50 WIB

KORUPSI KLATEN : Sri Hartini Divonis 11 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ekspresi bupati nonaktif Klaten Sri Hartini seusai dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (28/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi membuat Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, divonis hukuman penjara selama 11 tahun.

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 11 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/9/2017). Mantan politikus PDIP yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2016 lalu itu, dinyatakan bersalah karena terlibat kasus suap dan gratifikasi perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tahun anggaran 2016-2017.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Wijantono, menyebut Sri Hartini telah melanggar ketentuan pasal suap sebagaimana disebut dalam Pasal 12 huruf A dan pasal gratifikasi dalam UU tindak pidana korupsi. Tindakan Sri Hartini juga masuk dalam ranah korupsi secara berkelanjutan sesuai Pasal 64 KUHP. “Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan,” ujar Antonius di ruang sidang Tipikor, Rabu.

Antonius menambahkan selama sidang Bupati Klaten nonaktif itu juga terbukti menerima suap serta gratifikasi dalam empat kasus sekaligus. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, padahal jabatannya merupakan kepala daerah.

Selain hukuman 11 tahun penjara, dalam sidang itu majelis hakim juga menjatuhi terdakwa denda Rp900 juta atau setara dengan hukuman 10 bulan penjara. Mendengar putusan hakim itu, Sri Hartini hanya tertunduk lesu.

Advertisement

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Afni Carolina, tidak puas dengan keputusan hakim itu. Ia menilai vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. “Kami masih pikir-pikir [dengan putusan hakim],” jawab singkat Afni.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif