Korupsi Gunungkidul, proses hukum di Desa Bunder masih berjalan terus
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jaksa Penuntut Umum memastikan akan melakukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus korupsi APBDes Bunder dengan terdakwa Kabul Santoso. Rabu (20/9/2017) tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor DIY.
Baca Juga : KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Bunder Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul Sihid Isnugroho memastikan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Kabul. Menurut dia, banding dilakukan karena putusan yang diberikan Hakim Pengadilan Tipikor belum sesuai dengan tuntutan dari JPU.
“Pidana badan dan subsider denda belum sesuai dengan harapan. Jadi kami putuskan melakukan banding,” kata Sihid Harianjogja.com, Selasa (19/9/2017).
Menurut dia, dalam kasus korupsi ini, tim jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara. Namun saat putusan diberikan pada Kamis (14/9/2017) lalu, hakim menjatuhkan kurungan selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Rencananya, memori banding terhadap vonis Kabul akan diserahkan ke pengadilan. Diharapkan dengan banding ini terdapat revisi terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
“Semua sudah kami persiapkan dan besok [20/9/2017] akan diajukan ke pengadilan,” ujara Sihid.