Entertainment
Rabu, 20 September 2017 - 18:10 WIB

Rapper Iwa K Dituntut 8 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iwa K (Instagram @iwaktherockfish)

Iwa K yang terbukti bersalah atas kasus penyalagunaan obat-obatan terlarang dituntut delapan bulan penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (20/9/2017), di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwa hukuman delapan bulan penjara.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Haridjati menegaskan Iwa K terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ini terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan di RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi dengan mengurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Iqbal, seperti dikutip Okezone.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sun Basana Hutagalung, Iqbal menjelaskan tuntutan tersebut lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yakni maksimal dipidana 12 tahun penjara lantaran adanya berbagai pertimbangan yang meringankan.

Advertisement

“Berbagai pertimbangan meringankan di antaranya terdakwa sopan menjalani persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali serta tidak berbelit dalam memberikan keterangan,” tutur Iqbal.

Sebagai informasi, Iwa K ditangkap saat membawa tiga linting ganja saat hendak melakukan penerbangan menuju Makassar di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta pada April 2017 lalu.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Iwa K Kasus Narkoba Artis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif