Foto
Selasa, 19 September 2017 - 01:50 WIB

Foto Obat Berbahaya Dibikin Warga Jepara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez (kedua dari kanan) memaparkan kasus dugaan produksi dan penjualan obat kuat serta pelangsing ilegal di Semarang, Jateng, Senin (18/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Obat yang diduga berbahaya dirampas polisi.

Tim Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan produksi dan penjualan obat kuat serta pelangsing ilegal di Semarang, Jateng, Senin (18/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Tim Direktorat I Industri Perdagangan dan investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap M. Nazarrudin yang memiliki obat-obatan diduga berbahaya di rumahnya, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez di Semarang, Senin (18/9/2017), memaparkan Nazaruddin selama ini memproduksi dan menjual obat kuat serta pelangsing yang disangkanya ilegal itu secara online dengan omzet hingga Rp60 juta/bulan. Selain meringkus Nazarrudin, polisi juga puluhan kilogram bahan baku pembuatan obat ilegal dan ratusan botol obat ilegal siap edar sebagai barang bukti.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif