Jateng
Selasa, 19 September 2017 - 02:50 WIB

KPPBC Kudus Cegah Kerugian Negara Rp9,1 M

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal tanpa cukai cukup (JIBI/Solopos/Antara)

KPPBC atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jateng, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp9,1 miliar.

Semarangpos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp9,1 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok sejak Januari hingga September 2017.

Advertisement

“Selama Januari hingga 30 April 2015, Unit Intelijen dan Penindakan menindak 23 kasus pelanggaran cukai,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana melalui Kasi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus Broto Setia Pribadi di Kudus, Senin (18/9/2017).

Sejak awal Januari 2017, kata dia, tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memang intens melakukan pengawasan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Hasilnya, tim tersebut melakukan 57 kali pengungkapan kasus pelanggaran di bidang cukai, di antaranya berasal dari Kabupaten Jepara, Pati, dan Kudus.

Ia menyebutkan total nilai barang selama Januari s.d. September 2017 untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 14,54 juta batang, rokok sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 3.192 batang, dan tembakau iris sebanyak 4,87 gram. “Total nilai barang yang disita tersebut mencapai Rp17,02 miliar,” katanya.

Advertisement

Penindakan terakhir yang dilakukan oleh KPPBC Kudus, yakni di Jalan Agil Kusumadya, Kabupaten Kudus, pada tanggal 10 September 2017. Adapun barang bukti yang disita, yakni tembakau iris sebanyak 1,56 juta gram.

Pengungkapan tersebut, lanjut dia, merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal menggunakan dua mobil minibus. Atas informasi tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Jepara-Kudus, Jepara-Pati, dan Jepara-Demak.

Akhirnya, lanjut dia, Minggu (10/9/2917) pukul 23.45 WIB, petugas mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri, seperti informasi tersebut berjalan ke arah Semarang. Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa tembakau iris (TIS) yang diangkut tanpa dilindungi dokumen cukai. Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut serta barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus beserta sopir dan kernetnya untuk dimintai keterangan.

Adapun total perkiraan nilai barang adalah Rp429 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp43,68 juta. Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif