Jogja
Selasa, 19 September 2017 - 18:20 WIB

KELANGKAAN GAS : Kalangan Mampu Belum Sadar Tinggalkan Gas Bersubsidi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi elpiji 3 kilogram (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Sejumlah kalangan masyarakat dinilai sudah mampu beranjak dari penggunaan gas bersubsidi menjadi gas non subsudi

Harianjogja.com, SLEMAN-Sejumlah kalangan masyarakat dinilai sudah mampu beranjak dari penggunaan gas bersubsidi menjadi gas non subsudi. Hanya saja, kesadaran masyarakat maupun edukasi untuk peralihan tersebut diakui masih kurang.

Advertisement

Endah Tri Yitnani, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman mengatakan jika masyarakat sudah beralih maka penggunaan gas LPG tiga kilogram akan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

“Edukasi seperti apa supaya beralih ke non subsidi,” terangnya, Senin (18/9/2017). Hal ini terbukti dari banyaknya cadangan gas ukuran 12 kilogram dan 5 kilogram yang tidak dimanfaatkan.

Sebaliknya, gas 3 kilogram banyak diburu masyarakat bahkan oleh kalangan pengusaha katering yang sebenarnya bukan target dari gas subsidi itu. Endah menerangkan perlu kerjasama satgas pemantauan untuk memotret kondisi lapangan agar lebih jelas. Dengan demikian, masalahnya cepat diketahui jika terjadi kelangkaan di masyarakat sebagaimana keluhan belakangan ini.

Advertisement

Lebih lanjut, ia mengatakan jika dilema pemantauan gas subsidi ini ialah tata niaganya yang belum ketat sebagaimana komoditas bersubsidi lainnya. “Masih menunggu aturan dari pemerintah pusat yang jelas seperti apa,” jelasnya.

Sejauh ini, teguran maupun pemutusan hubungan usaha hanya bisa dilakukan dari pangkalan ke agen. Sedangkan jika pengecer yang berulah dan menyebabkan kelangkaan maka tidak ada aturan yang mengikat.

Masyarakt sendiri seharusnya memang sebaiknya membeli di pangkalan, faktanya, hal ini tidak dilakukan dan pembelian banyak dilakukan di tingkat pengecer. Pemerintah sebenarnya sudah memperbanyak stok di pangkalan sebagai solusi sejak 2015 silam namun hasilnya sia-sia. Pemerintah daerah juga memilik peran yang terbatas untuk mengatasi masalah tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif