Jogja
Selasa, 19 September 2017 - 17:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Cemas IMB Tak Terbayar, Bupati Minta Arahan Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peletakan batu bata pertama NYIA (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo khawatir akan tidak terbayarnya retribusi Izin Membangun Bangunan (IMB) New Yogyakarta International Airport (NYIA).

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo dalam waktu dekat akan meminta arahan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyoal kekhawatiran di internal Pemerintah Kabupaten, akan tidak terbayarnya retribusi Izin Membangun Bangunan (IMB) New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Advertisement

Hasto mengatakan, dirinya pernah membicarakan soal retribusi IMB NYIA bersama pihak terkait, lewat sambungan telepon. Akan tetapi pembahasan itu masih penuh perdebatan, dan belum ada kesimpulan.

“Harapannya bayar [retribusi IMB], jelas itu. Kalau bisa sebelum pembangunan dimulai, dibayar,” tegas Hasto, akhir pekan lalu.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo Muhtarom Asrori menyatakan, dirinya menentang sikap Pemkab, apabila sampai membiarkan PT Angkasa Pura I tidak membayar retribusi IMB. Karena akan menjadi contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Apalagi sebelumnya, Angkasa Pura I juga enggan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Advertisement

Alasannya, di lapangan, masyarakat biasa tetap harus membayar BPHTB. Begitu juga ketika mereka akan membangun rumah, mereka harus mengurus dan membayar retribusi IMB.

“Pembangunan bandara, selain untuk kepentingan umum, juga ada nilai bisnis. Kalau Angkasa Pura tidak sanggup membayar IMB, maka Bupati harus meminta dasar hukumnya,” ujarnya, Senin (18/9).

Manajer Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I Sujiastono menjelaskan, kepengurusan IMB NYIA merupakan ranah kerja Kementerian Perhubungan dan tidak ada kaitannya dengan PT Angkasa Pura I.

Advertisement

Menurut Sujiastono, pembangunan bandara tidak bisa disamakan dengan pembangunan rumah pribadi, yang harus mengurus IMB ke Pemkab.

Ia menambahkan, sesuai masterplan, yang mengeluarkan IMB adalah Kementerian Perhubungan.

“Kalau soal bayar-membayar IMB, saya masih belum tahu,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif