Soloraya
Senin, 18 September 2017 - 21:15 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Dishub Izinkan Sopir Angkutan Feeder Melayani Carteran dengan Syarat Ini

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angkutan pengumpan Batik Solo Trans (BST) terparkir di Kantor Dishub Kota Solo, Selasa (10/1/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Dishub Solo memberikan izin kepada sopir angkutan feeder melayani carteran.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memberikan izin kepada pengemudi angkuta maupun angkutan pengumpan (feeder) melayani carteran dari masyarakat.

Advertisement

Namun demikian, Dishub meminta pengemudi angkutan maupun feeder terlebih dahulu mengurus perizinan ke Dishub sebelum jalan melayani carteran penumpang. Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, menegaskan Dishub hanya akan memperbolehkan angkuta dan feeder dicarter maksimal 10% dari jumlah total angkuta dan feeder di tiap koridor.

Dia mencontohkan di koridor 11 kini tersedia 35 angkuta dan feeder. Dengan begitu, hanya boleh ada empat angkuta atau feeder yang boleh keluar melayani carteran per harinya.

Advertisement

Dia mencontohkan di koridor 11 kini tersedia 35 angkuta dan feeder. Dengan begitu, hanya boleh ada empat angkuta atau feeder yang boleh keluar melayani carteran per harinya.

“Ketersediaan angkuta boleh dikurangi tapi maksimal hanya 10% dari jumlah total angkuta dalam satu koridor. Hal itu mesti dipatuhi supaya pelayanan reguler angkuta tidak terbengkelai,” kata Hari saat diwawancarai Solopos.com, Senin (18/9/2017).

Ditanya alasan Dishub berubah sikap terkait angkuta dan feeder untuk melayani carteran ini, Hari menegaskan tidak ada kaitan langsung dengan keluhan pengemudi yang merasa pendapatan mereka turun setelah melayani penumpang di jalur baru.

Advertisement

“Kami tidak bicara soal pendapatan pengemudi. Kan lebih bijak jika hal itu [carteran] sekalian diatur. Jika ingin melayani carteran, pengemudi harus mengurus izin ke Dishub. Kami akan pantau pergerakan pengemudi di lapangan. Mereka hanya boleh melayani carteran di wilayah Solo,” jelas Hari.

Ketua koperasi angkuta Trans Roda Sejati (TRS), Triyono, telah mengetahui Dishub kini membolehkan pengemudi angkuta maupun feeder melayani carteran. Dia menceritakan koperasi TRS belum lama ini menemui pejabat Dishub untuk menyampaikan laporan terkait berbagai kendala yang dialami pengemudi selama melayani penumpang sesuai standard operating procedure (SOP).

Dia menyebut para pengemudi kewalahan jika harus melayani penumpang minimal enam rit/hari. Hal itu mengakibatkan pendapatan pengemudi habis hanya untuk mencukupi kebutuhan operasional.

Advertisement

“Untuk beli bahan bakar minyak saja kadang penghasilan kami kurang atau tidak mencukupi. Kami masih bersyukur jika uang dari penumpang bisa pas untuk menutup biaya operasional angkuta. Tapi masalahnya kami juga butuh makan. Kami berharap bisa memperoleh penghasilan lebih banyak,” kata Triyono.

Triyono menuturkan posisi sopir angkuta kini juga tidak diuntungkan akibat kalah bersaing dengan layanan ojek online yang kian merajalela di Kota Bengawan. Sopir angkuta kian sulit mendapatkan penumpang karena banyak orang lebih tergiur dengan layanan ojek online.

Dia meminta pemerintah maupun pihak kepolisian bertindak tegas menertibkan pengemudi ojek online yang masih nekat melayani penumpang di Solo atas dasar UU No. 22/2009 yang menyatakan sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai sarana angkutan umum untuk menjemput dan mengantar penumpang.

Advertisement

“Saat pertemuan dengan Dishub, ada solusi yang disepakati untuk mendukung pendapatan sopir angkuta. Dishub mengizinkan sopir angkuta menerima permintaan carteran dari masyarakat asal memenuhi persyaratan,” jelas Triyono.

Triyono menerangkan sopir angkuta atau feeder yang bakal melayani permintaan carteran dari masyarakat diwajibkan mengurus izin insidental lebih dulu di Dishub. Hal itu untuk memastikan jumlah angkuta yang keluar melayani carteran tidak melebihi ketentuan.

Sopir angkuta dan feeder juga hanya diperbolehkan melayani carteran di dalam Kota Solo. Jika ada sopir yang kedapatan melayani carteran tanpa mematuhi aturan, sopir bisa dikenai sanksi pemberian surat tilang dan bahkan pencabutan izin pengoperasian angkuta setelah melanggar berulang kali.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif