News
Senin, 18 September 2017 - 18:30 WIB

Protes Biaya Isi Ulang E-Money, David Tobing Adukan BI ke Ombudsman

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-money (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Pengacara David Tobing mengadukan BI ke Ombudsman RI terkait kebijakan pengenaan biaya isi ulang e-money ke konsumen.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) resmi diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga melakukan maladministrasi karena mengenakan biaya pengisian uang elektronik (e-money).

Advertisement

David Marhum L. Tobing, pengacara yang fokus ke isu perlindungan konsumen, mengatakan bahwa kebijakan BI yang membebankan biaya pengisian uang elektronik ke konsumen sebesar Rp1.500-Rp2.000 dinilai mencerminkan keberpihakan pada pengusaha. Dia juga menilai kebijakan itu melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen,” ujarnya di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Senin (18/9/2017).

David Menilai kebijakan tersebut hanya akan memberikan keuntungan bagi pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan yang menerbitkan uang elektronik. Padahal, mereka akan mendapatkan dana murah dan gratis karena jenis uang tersebut tidak berbunga.

Advertisement

“Uang elektronik mengendap di bank dan tidak memperoleh bunga, serta tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]. Dan jika kartu hilang, maka uang yang tersisa di kartu akan hilang dan terakhir. Semestinya konsumen mendapatkan insentif, bukan disinsentif dalam pelaksanaan program careless society,” ungkapnya.

Dia mengatakan jika BI atau bank berkilah bahwa pengenaan biaya isi ulang tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan, hal itu berlebihan. Pasalnya, pengusaha perbankan semestinya sudah memiliki modal untuk melakukan biaya perawatan tanpa harus membebani konsumen.

David berharap laporannya ke Ombudsman segera ditindaklanjuti dan lembaga itu bisa memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang uang elektronik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif