Jateng
Senin, 18 September 2017 - 18:50 WIB

Polda Jateng Tangkap Warga Jepara Pemilik Obat Tanpa Izin Edar

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan tanpa izin edar. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Polda Jateng menangkap warga Jepara yang memiliki obat tanpa izin edar lalu menyatakan telah dibongkarnya produsen obat abal-abal.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengaku telah menangkap warga Jepara bernama M. Nazarrudin yang telah meracik aneka bahan lalu dikemas laksana obat.

Advertisement

Polisi sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara menyebut hasil racikan Nazarrudin yang dikemas menarik itu sebagai obat abal-abal. Kantor berita pelat merah itu juga memublikasikan penangkapan warga Jepara oleh aparat Ditreskrimsus Polda Jateng itu sebagai peristiwa pembongkaran praktik produksi obat abal-abal yang tidak dilengkapi izin edar.

Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez di Kota Semarang, Jateng, Senin (18/9/2017), mengaku tuduhan ke M. Nazarrudin didasarkannya pada ditemukannya barang-barang obat di mobil pikap yang berada rumahnya. “Obat-obatan tanpa izin edar yang diangkut dalam sebuah mobil pikap diamankan dari rumah tersangka di Jepara,” katanya.

Advertisement

Menurut Egy Andrian Suez, Nazarrudin meracik sendiri obat serta kemasan yang diberi merek bervariasi. Menurutnya, kemasan obat abal-abal produksi Nazaruddin itu diberi bahasa asing untuk menyakinkan konsumennya. Selain itu, dipasangi pula gambar-gambar yang diunduh dari internet. “Mereknya macam-macam dengan bahan baku diracik asal-asalan oleh pelaku,” katanya.

Dalam pemeriksaan polisi, Nazarrudin menurut Egy Andrian Suez, mengaku bahwa kegiatan yang dituduhkan polisi mulai dijalankan sejak 2009 tersebut memiliki omzet hingga Rp60 juta/bulan. Nazarrudin masih menurut Egy Andrian Suez, menjual dagangan ilegalnya itu secara online atau dalam jaringan (daring) di Internet.

“Tidak pernah bertemu langsung dengan pembelinya. Kalau ada komplain, ponsel langsung dimatikan,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Egy Andrian Suez menyatakan ramuan aneka bahan bikinan Nazarrudin yang dijual dengan harga antara Rp100.000/kemasan hingga Rp400.000/kemasan itu dapat membahayakan kesehatan pemakaianya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif