Soloraya
Senin, 18 September 2017 - 23:15 WIB

PERTANIAN WONOGIRI : Bakar Lahan, Denda Rp15 Miliar Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebakaran (JIBI/Solopos/Antara/Untung Setiawan)

Pertanian Wonogiri, warga diimbau tak membakar lahan pada musim kemarau.

Solopos.com, WONOGIRI — Kapolsek Selogiri, Wonogiri, AKP Sentot Ambar Wibowo, mengingatkan warga agar tak memanfaatkan kesempatan musim kemarau untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan atau ilalang. Perbuatan tersebut diancam pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Advertisement

Hal itu disampaikan AKP Sentot dalam sosialisasi kewaspadaan kebakaran lahan dan hutan di Dusun Ngawen, Desa Sendangijo, dan Dusun Dukuh, Desa Gemantar, Senin (18/9). ”Kedua lokasi ini, beberapa waktu lalu terjadi kebakaran lahan dan hutan,” kata dia.

Menurutnya, potensi kebakaran lahan dan hutan pada musim kemarau sangat tinggi. Bahkan kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi beberapa kali di wilayah hukum Polsek Selogiri.

“Kami langsung datang ke lokasi kejadian. Sekaligus kami memberikan imbauan kamtibmas tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Advertisement

Dia mengajak warga bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan. Apabila ada warga yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan, dia tidak segan-segan menindak dengan tegas.

Penindakan itu sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman terkait pembakaran lahan dan hutan masuk dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.

“Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ada ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp15 miliar,” tegasnya.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut Kapolsek beserta anggota Polsek Selogiri memasang spanduk tentang larangan membuka lahan untuk pertanian atau berladang dengan cara membakar serta memberikan imbauan kepada perangkat desa dan warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.

Kepala Desa (Kades) Gemantar, Sunarno, mengapresiasi sosialisasi tersebut. Dia merasa terbantu untuk memberikan imbauan dan penjelasan kepada warga sehingga warga bisa mengetahui dan memahami sedini mungkin terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif