Jogja
Senin, 18 September 2017 - 06:20 WIB

KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Bunder Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kepala Desa Bunder, Patuk Kabul Santosa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Desa Bunder, Patuk Kabul Santosa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis penjara satu tahun tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Kabul dihukum dua tahun penjara.

Advertisement

Pengacara Kabul Santosa, Suraji Noto Suwarno mengatakan pengadilan Tipikor DIY telah menjatuhkan vonis kepada kliennya dalam sidang putusan pada Kamis (14/9/2017) lalu. Selain divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, Kabul juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.

Atas vonis tersebut, lanjut Suraji, kliennya mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan hakim. “Secara prinsip Kabul menerima atas vonis yang dijatuhkan,” kata Suraji kepada wartawan, Minggu (17/9/2017).

Dia tidak menampik bahwa vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Kabul dihukum dua tahun penjara. Namun dalam fakta persidangan hakim berkata lain sehingga vonis tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan.

Advertisement

“Ada beberapa hal yang meringankan, seperti terdakwa kooperatif selama proses berlangsung, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan hingga berperilaku sopan selama persidangan,” ujarnya.

Menurut Suraji, dalam kasus korupsi APBDes ini, Kabul mengakui telah berbuat kesalahan. Hanya saja, ia berpendapat bahwa kesalahan tidak dilakukan dengan sengaja karena lebih pada unsur ketidaktahuan dalam tindak pidana korupsi.

“Sebagai bukti setelah kasus ini dipermasalahkan, Kabul langsung mengembalikan uang yang diduga dikorupsi. Harapannya dengan vonis ini maka masalah hukum dapat segera diselesaikan,” katanya.

Advertisement

Namun demikian, sambung Suraji, keputusan inkrah dari masalah ini juga sangat tergantung dari pihak penuntut umum. Pasalnya hingga sekarang, jaksa masih belum memutuskan apakah akan banding atau tidak.

“Kalau dari sisi vonisi yang belum sesuai harapan, maka kemungkinan besar akan banding. Oleh karenanya, jika banding dilakukan maka proses hukum masih akan jalan,” tutur pria asli Gedangsari ini.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sihid Isnugraha mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. “Masih ada waktu dan kami akan segera memutuskan tentang putusan ini,” kata Sihid.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat saat Kabul dituduh melakukan penyimpangan terhadap sepuluh item bangunan mulai dari kios, jembatan, sampai pagar bangunan yang diperuntukkan untuk desa. Modus yang digunakan adalah dengan mengurangi volume bahan bangunan dari yang telah ditetapkan dengan kerugian negara sebesar Rp 137,9 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif