Jogja
Senin, 18 September 2017 - 08:20 WIB

KELANGKAAN GAS : Kawasan Perbatasan Rawan Penyalahgunaan Distribusi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga mengamati tabung-tabung kosong elpiji tiga kg di pangkalan SPBU Wates, Kulonprogo, Rabu (22/6/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Daerah Istimewa Yogyakarta (Hiswana Migas DIY) menyebut penjual gas 3 kilogram atau gas melon di daerah perbatasan kerap melakukan penyalahgunaan

Harianjogja.com, KULONPROGO– Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Daerah Istimewa Yogyakarta (Hiswana Migas DIY) menyebut penjual gas 3 kilogram atau gas melon di daerah perbatasan kerap melakukan penyalahgunaan dalam praktik penjualan.

Advertisement

Baca juga : Antisipasi Kelangkaan Gas, Disdag Kulonprogo Bentuk Posko

Koordinator Keagenan LPG 3Kg Kulonprogo Hiswana Migas DIY, Taufiqurrakhman mencontohkan penjual gas di Kalibawang bukan hanya menjual kepada warga Kalibawang atau Kulonprogo. Melainkan juga menjual kepada pembeli yang berasal dari Magelang, daerah yang berbatasan dekat.

Hal itu terjadi pula di Temon, yang gas melonnya juga diserbu pembeli dari Purworejo, begitu juga di wilayah lainnya, sekalipun berbatasan dengan kabupaten lingkup DIY.

Advertisement

Ia tidak menampik bahwa tidak semua penjual mengetahui identitas asal daerah pembeli, kendati demikian kejadian itu patut disayangkan, pasalnya di tiap Kabupaten sudah mendapatkan kuota gas melonnya masing-masing sesuai kebutuhan.

“Di wilayah-wilayah itu tadi, kami tambah stok habis, kami tambah lagi, habis lagi, kalau kami antar, warga berbondong antre. Karena tadi, kuota yang seharusnya untuk warga Kulonprogo justru dibeli oleh yang bukan orang Kulonprogo, seperti itu,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kulonprogo, Niken Probo Laras menyatakan Disdag tak henti-hentinya mengambil langkah persuasif, yang sifatnya imbauan kepada warga untuk menggunakan gas melon sesuai peruntukkan. Disdag tidak bisa mengambil langkah lebih jauh, karena ia menyadari bahwa di Peraturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tidak mengatur secara tegas, bahwa gas melon merupakan gas untuk keluarga tidak mampu. Hanya saja, memang menyebutkan bahwa gas melon tidak boleh digunakan untuk transportasi dan industri besar.

Advertisement

“Tapi selalu kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa gas melon itu untuk warga miskin dan pengusaha kecil. Bahkan kepada Pegawai Negeri Sipil Kulonprogo juga saya sampaikan, bahwa sebaiknya mereka menggunakan bright gas [baik yang 5,5 Kg atau 12 Kg],” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif