Jogja
Minggu, 17 September 2017 - 08:20 WIB

PENYALAHGUNAAN OBAT : BBPOM DIY Awasi Ketat 5 Jenis Obat Keras Ini

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pasien terbaring di ruang isolasi RSJ Kendari dalam kondisi tak sadar seusai mengonsumsi obat sejenis somadril dan tramadol berlebihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Jojon/Pras)

Penyalahgunaan obat diantisipasi dengan melakukan pemantauan secara intensif

Harianjogja.com, JOGJA — Jatuhnya korban pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Kendari kian membuat pemerintah mewaspadai penyalahgunaan obat keras. Setidaknya, ada lima jenis obat dengan kategori obat keras (G) yang masuk sebagai jenis Obat-Obat Tertentu (OOT), diawasi dengan ketat peredarannya, yakni Tramadol, Triheksilfenidil, Klorpromazin, Amytriptilin, dan Haloperidol.

Advertisement

Seperti diketahui, kendati bukan tergolong sebagai psikotropika, pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) dipastikan tak beredar di DIY. Obat jenis penenang yang diproduksi tahun 2011 itu dipastikan ditarik dari pasaran sejak 2013.

Kepal Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menegaskan paska ditarik, pihaknya terus melakukan pengawasan, khususnya di outlet-outlet pelayanan kesehatan resmi. Oleh karena itulah, jika memang masih beredar, ia memastikan peredaran obat itu dilakukan secara ilegal.

Ia juga mengklarifikasi, PPC yang ditemukan di Kendari itu, memiliki kemiripan dengan tablet lain yang juga termasuk dalam kategori obat keras (G), yakni Somadryl. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol ini dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.

Advertisement

Ayu justru mewaspadai penyalahgunaan obat-obat keras lainnya. Obat yang masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) itu dinilainya mampu menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seseorang. Oleh karena itulah, diperlukan pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap peredaran obat-obat itu. “Setidaknya ada empat jenis OOT yang kami klasifikasikan. Keempat obat itu pada dasarnya terdaftar. Tapi peredarannya harus diawasi ketat, penggunaannya wajib menggunakan resep dokter,” katanya.

Ia menambahkan, BPOM telah melakukan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Terakhir kali, operasi itu sudah dilakukannya Juli 2017 lalu di seluruh Indonrsia. “Hasilnya memang nihil,” tegasnya.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DIY AKBP Mujiyana menegaskan, sejauh ini di DIY belum ada laporan terkait penggunaan PCC tersebut. Terlebih, pada dasarnya PCC itu bukanlah termasuk kategori psikotropika, melainkan salah satu jenis obat keras yang produksi dan izin edarnya sudah ditarik sejak 2013 silam.

“Lagipula, saya rasa pengawasan obat dan makanan di DIY cukup ketat,” ujarnya.

Advertisement

Diduganya, peredaran PCC lebih banyak menyasar kota-kota kecil yang tak menjadi pusat perhatian dan informasi publik secara luas. Itulah sebabnya, ia menilai, DIY sejauh ini masih aman dari peredaran PCC tersebut.

Meski begitu, bukan berarti lantas pihaknya berdiam diri. Lantaran PCC lebih merupakan jenis obat, dalam melakukan pengawasan, pihaknya berkoordinasi dengan BBPOM.

Sementara disinggung soal potensi penyebaran PCC di tingkat pelajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY Baskara Aji menjelaskan, kemungkinan itu tetap terbuka lebar. Terlebih bagi sekolah-sekolah yang selama ini dikenal memiliki kelompok atau geng sekolah.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masing-masing sekolah untuk merangkul geng-geng itu. Dengan begitu, eksistensi geng itu pun bisa diarahkan ke hal-hal yang lebih positif. “Lagipula, selama ini menurut saya, penggerak geng itu justru dari alumnus sekolah,” ujarnya.

Advertisement

Tak hanya itu, upaya pengawasan juga dilakukannya dengan kemali mengaktifkan kelompok pengawas siswa yang diambil dari siswa itu sendiri. Dikatakannya, kelompok pengawas yang berangotakan 1-2 siswa per kelasnya itu kembali diaktifkannya setelah sekitar 2 tahun lalu dicanangkan pemerintah lantaran meningkatnya sejumlah kenakalan remaja.

5 jenis OOT

1. Tramadol

Salah satu obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani nyeri sedang hingga berat (misalnya nyeri setelah operasi). Tramadol bekerja dengan cara memengaruhi reaksi kimia di dalam otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.

Advertisement

Efek samping: Pusing, lelah dan mengantuk, mual dan muntah, muntah darah, konstipasi dan sulit buang air kecil, mulut kering, perut kembung, diare, lambung rusak, menurunnya daya ingat, fungsi sosial terganggu dan intelektual menurun serta berbagai kerusakan pada saraf pusat lainnya.

2. Triheksilfenidil

Digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.

Efek Samping: mulut kering, gangguan saluran cerna, pusing, penglihatan kabur; lebih jarang: retensi urin, takikardia, hipersensitivitas, gugup; dosis tinggi pada pasien yang peka: bingung, eksitasi, gangguan jiwa.

3. Klorpromazin

Termasuk golongan antipsikotik fenotiazina yang bekerja dengan menstabilkan senyawa alami otak. Obat ini dapat digunakan untuk menangani berbagai gangguan mental, seperti skizofrenia dan gangguan psikosis yang lainnya, perilaku agresif yang membahayakan pasien atau orang lain, kecemasan dan kegelisahan yang parah, serta autisme pada anak-anak.

Advertisement

Efek samping: gejala ekstra piramidal, hipotermia (kadang-kadang panas), mengantuk, apatis, pucat, mimpi buruk, insomnia, depresi, agitasi, perubahan pola EEG, kejang, gejala anti muskarinik, pigmentasi keunguan pada kulit, kornea, konjungtiva dan retina. Injeksi intramuskular mungkin nyeri, menyebabkan hipotensi dan takikardi.

4. Amytriptilin

adalah obat yang digunakan untuk mengobati depresi. Obat yang masuk ke dalam kelompok antidepresan trisiklik ini berfungsi meningkatkan kadar zat kimia tertentu di dalam otak, sehingga gejala depresi berangsur menurun.

Efek samping: Mengantuk, pusing saat bangun tidur, mual, nyeri perut, konstipasi, diare, mulut terasa kering

5. Haloperidol

Merupakan obat untuk mengatasi berbagai masalah kejiwaan, seperti meredakan gejala skizofrenia, sindrom Tourette, tic disorder, mania, psychomotor agitation, dan masalah psikosis lainnya.

Efek Samping: Mulut terasa kering, perubahan berat badan, sakit kepala, sakit perut, sulit buang air kecil, perubahan suasana hati, masalah menstruasi, pandangan buram, gemetar, konstipasi, sulit tidur, detak jantung berdebar, payudara membesar, hidung tersumbat, perubahan kemampuan seksual

*diolah dari berbagai sumber

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif