News
Minggu, 17 September 2017 - 18:00 WIB

Minta Jaminan Presiden Agar Tak Ditangkap, Rizieq Dinilai Lecehkan Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada wartawan sebelum memasuki Gedung DitReskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

TPID menilai permintaan jaminan kepada Presiden agar Rizieq Shihab tak ditangkap dinilai melecehkan Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Pernyataan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya yang meminta garansi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak ditangkap saat kembali ke Indonesia dinilai kekanak-kanakan dan melecehkan institusi Polri.

Advertisement

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa wewenang mengeluarkan perintah untuk menangkap dan menahan seseorang karena tersangkut perkara pidana berada pada Polri, bukan pada Presiden Jokowi.

“Permintaan Rizieq Shihab dan pengacaranya Egie Sudjana yang demikian tidak memiliki dasar hukum apapun, karena posisi Rizieq Shihab masih tersangka, belum ditangkap dan ditahan. Lagi pula Presiden Jokowi tidak memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkan perintah tidak tangkap Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia, sehingga permintaan Rizieq Shihab adalah eror in persona,” ujarnya, Sabtu (17/9/2017).

Dia mengatakan jika Rizieq Shihab sudah menjalani proses hukum, ditangkap, dan ditahan, bahkan jika terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah Rizieq Shihab boleh memohon kepada Presiden Jokowi. Pada tahap itulah Presiden punya hak prerogatif berupa pengurangan hukuman.

Advertisement

Rizieq Shihab, kata Petrus, seharusnya belajar menggunakan hukum dan etika secara baik, serta bersikap kesatria. Rizieq tidak semestinya mendikte Presiden Jokowi dari pelariannya dengan meminta jaminan untuk tidak ditangkap saat pulang dengan berbagai dalih seakan-akan akan terjadi kerusuhan besar.

“Ini namanya gede rasa, karena Polri dan TNI serta dukungan rakyat yang besar, siap mengamankan negara ini dari gangguan pihak manapun,” tuturnya.

Prinsip hukum nasional, menurutnya, telah menempatkan semua warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali. Karena itu, Petrus menilai Rizieq harus sadar bahwa dirinya bukanlah siapa-siapa.

Advertisement

“Buanglah perasaan seperti merasa lebih hebat dari yang lain. Karena itu jika Rizieq Shihab ingin pulang, maka harus siap untuk ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan secara pidana,” katanya.

Hukum positif negara Indonesia, lanjutnya, tidak membenarkan perbuatan membeda-bedakan orang. Terlebih, status tersangka Rizieq terkait pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 6 jo pasal 32 dan/atau pasal 9 jo pasal 34 UU No. 44/2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas 6 (enam) sampai 12 (dua belas) tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif