News
Minggu, 17 September 2017 - 19:32 WIB

Kurator Koperasi Pandawa Surati Kejaksaan, Minta Pelimpahan Aset

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, dibawa ke mobil tahanan seusai sidang putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (7/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Tim kurator Koperasi Pandawa meminta pelimpahan aset koperasi yang telah pailit tersebut kepada mereka.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group meminta pelimpahan aset debitur pailit dari Kejaksaan Negeri Depok ke tangan mereka.

Advertisement

Debitur dalam kasus kepailitan KSP Pandawa ini terdiri dari badan koperasi, Nuryanto selaku pemilik koperasi, kedua istri Nuryanto, serta puluhan leader koperasi. Rangkaian pihak debitur ini telah dijabarkan dalam Pasal 23 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Salah satu kurator kepailitan KSP Pandawa Muhamad Deni berujar tim kurator telah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Depok untuk meminta aset debitur. Tim kurator sudah tidak lagi berkomunikasi dengan kepolisian lantaran kasus investasi bodong Pandawa telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus yang menyeret 27 tersangka ini telah ditetapkan P21 dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Artinya, hasil penyelidikan sudah lengkap untuk selanjutnya diproses di kejaksaan untuk dugaan penipuan dan pelanggaran perbankan.

Advertisement

“Debitur sudah berstatus P21. Kurator dapat melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit. Itu tujuan kami berkirim surat,” katanya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhir pekan ini.

Dia mengklaim kewenangan kurator tersebut telah diatur dalam Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU. Kurator harus mengamankan dan menyimpan harta pailit termasuk surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya. Dalam suratnya, kurator meminta aset sitaan debitur pailit dalam proses pidana harus dikembalikan kepada kurator.

Adapun aset yang dikantongi oleh kejaksaan antara lain 28 mobil berbagai merk, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik, enam rumah atau bangunan, 10 bidang tanah, sejumlah logam mulia, uang segar dalam buku tabungan, perhiasan, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Advertisement

Namun aset tersebut dapat jatuh ke tangan kurator apabila debitur pailit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Debitur pailit juga terbukti mendapatkan keuntungan dari aksi pidana tersebut.

Oleh karena itu, tim kurator sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Depok atas tuntutan jaksa kepada bos KSP Pandawa Nuryanto. Perkara ini terdaftar dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK sejak 27 Juli 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif