Soloraya
Minggu, 17 September 2017 - 10:00 WIB

Jalan Buntu Pengurusan Sertifikat Tanah Kompleks DPRD Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Klaten (panoramio.com)

Status tanah kompleks DPRD Klaten hingga saat ini belum jelas.

Solopos.com, KLATEN — Status tanah kompleks Gedung DPRD Klaten hingga kini belum jelas. Proses pengurusan sertifikat tanah kompleks DPRD Klaten tak kunjung rampung.

Advertisement

Pengurusan sertifikat tanah itu terkendala bukti autentik jual beli tanah oleh Pemkab untuk kompleks gedung pemerintah itu. Tanah kompleks DPRD dibeli Pemkab sekitar 1989. Terdapat tujuh bidang tanah warga yang dibeli Pemkab saat itu dengan total luas lahan sekitar 5.248 meter persegi.

Kasubid Inventarisasi dan Penghapusan Aset Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Anjung Darojati Nuruzzaman, mengatakan belum lama ini BPKD menggelar pertemuan dengan BPN, Pemerintah Desa Tegalyoso, serta Camat Klaten Tengah. Pertemuan itu membahas soal sertifikat tanah kompleks DPRD.

Advertisement

Kasubid Inventarisasi dan Penghapusan Aset Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Anjung Darojati Nuruzzaman, mengatakan belum lama ini BPKD menggelar pertemuan dengan BPN, Pemerintah Desa Tegalyoso, serta Camat Klaten Tengah. Pertemuan itu membahas soal sertifikat tanah kompleks DPRD.

Anjung menjelaskan Pemkab memiliki dokumen terkait pengadaan tanah kompleks DPRD. Namun, dokumen tersebut dinilai belum cukup sehingga BPN menyatakan tanah DPRD belum sah sebagai milik Pemkab.

Selain bukti pengadaan, pengurusan sertifikat tanah harus dibuktikan melalui data autentik di desa atau kelurahan. Ia menjelaskan bukti tanah kompleks DPRD sudah dibeli Pemkab pernah ditelusuri melalui arsip Desa Tegalyoso. Namun, proses pencarian itu belum membuahkan hasil.

Advertisement

Terkait kendala tersebut, Anjung menjelaskan segera berkoordinasi kembali dengan BPN. Pilihan lain untuk memperlancar proses pengurusan sertifikat tanah DPRD bisa dilakukan dengan memanggil seluruh ahli waris pemilik tanah sebelumnya.

Namun, pilihan tersebut juga tak mudah dilakukan lantaran mengumpulkan seluruh ahli waris membutuhkan waktu lama. Persoalan tanah kompleks DPRD belum bersertifikat mencuat ketika gedung Sekretariat DPRD akan dibangun pada 2017.

Pembangunan tersebut sudah dianggarkan melalui APBD 2017 sekitar Rp2 miliar. Namun, pembangunan batal dilakukan lantaran terkendala tanah belum bersertifikat.

Advertisement

Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Klaten, Edy Hartanto, mengatakan kompleks gedung DPRD rencananya dikembangkan hingga pada lahan bagian belakang gedung Setwan yang saat ini di antaranya digunakan untuk perpustakaan dan kantin.

Di lahan tersebut, rencananya didirikan gedung berlantai dua untuk perpustakaan serta garasi. Sementara lantai II untuk perkantoran. “Tidak jadi dibangun [tahun ini] karena sertifikatnya belum ada. Kelanjutan pembangunan menunggu proses sertifikat selesai,” urai dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif