Jogja
Sabtu, 16 September 2017 - 10:22 WIB

TAMBANG PASIR SLEMAN : Tak Berizin, Penambang Manual Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Area penambangan pasir di Dusun Jambu, Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman terlihat sepi pada Rabu (3/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Tambang pasir Sleman yang tak berizin ditertibkan.

Harianjogja.com, SLEMAN — JW, 40, tersangkut kasus pidana penambangan pasir manual tak berizin. Penambangan dilakukan pada lahan milik warga yang disewa tanahnya untuk dikeruk pasirnya,

Advertisement

Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan JW menambang tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penambangan dilakukan di areal pekarangan kosong di wilayah Boyong, Hargobinangun, Pakem.

“Tersangka melakukan penambangan dengan cara tradisional tanpa alat berat,” jelasnya, Jumat (15/9/2017).

Sebagai gantinya, digunakan sejumlah alat berupa pacul, linggis, sekop, senggrong, garuk pasir, ayak saringan, ember pasir, angkong, dan alat lainnya. Hargobinangun ini juga memperkerjakan sejumlah orang untuk melakukan penambangan tersebut. Hasil pasir tersebut kemudian dijual langsung di lokasi penambangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif