Jogja
Sabtu, 16 September 2017 - 06:20 WIB

Pembangunan Gedung KPU Gunungkidul Terkendala Status Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja sedang melakukan pembangunan Gedung untuk Kantor DP3AKBPMD Gunungkidul yang lokasinya berada di belakang Kantor Pemkab, Selasa (12/9/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul sudah lama mewacanakan pembangunan gedung baru

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul sudah lama mewacanakan pembangunan gedung baru. Namun hingga sekarang, upaya tersebut belum terealisasi.

Ketua KPU Gunungkidul Muhammad Zaenuri Ikhsan mengatakan, ada beberapa kendala yang membuat pembangunan gedung KPU belum terealisasi hingga sekarang. Salah satunya, menyangkut masalah status kepemilikan lahan.

Advertisement

Dia bercerita, tanah yang digunakan untuk kantor KPU hingga sekarang masih berstatus tanah milik pemkab. Oleh karenanya, proses pembangunan belum bisa dilakukan hingga sekarang. “Sudah ada lampu hijau untuk dihibahkan, tapi secara formalnya belum ada sehingga status lahan masih milik pemkab, meski saat sekarang KPU sudah menempati lokasi yang ada di Piyaman, Wonosari,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (14/9/2017).

Ikhsan mengungkapkan wacana pembangunan gedung baru milik KPU wajib dilakukan. Sebab, keberadaan gedung saat ini dinilai tidak representative lagi untuk menampung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pesta demokrasi tersebut. “Masih sempit lokasinya sehingga tidak muat menampung seluruh kotak suara dan bilik untuk pemilihan. Jadi wacana pembangunan merupakan hal yang lumrah,” tutur dia.

Untuk pembangunan, Ikhsan mengaku dapat dilakukan dengan dua opsi. Pertama pembangunan dilaksanakan oleh pemkab, sedang opsi kedua dilakukan oleh KPU Pusat. Dari dua opsi ini, Ikhsan menilai pembangunan lebih condong dilakukan oleh KPU Pusat karena mengacu pada kemampuan keungan daerah.

Advertisement

Namun demikian, sambung dia, upaya itu tidak akan mudah. Pasalnya agar pembangunan bisa dilakukan KPU Pusat harus ada kepastian lahan, yakni dengan ditandai pemberian hibah tanah ke KPU. “Kalau statusya masih milik pemkab maka KPU pusat tidak bisa membangunkan,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo mengatakan, pengadaan tanah untuk KPU belum selesai hingga sekarang. Meski pengadaan sudah dilakukan sejak 2008 lalu belum ada sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. “Memang belum terbit dan masih dalam proses pengurusan tentang kepemilikan sertifikat,” katanya.

Menurut dia, belum adanya sertifikat di tanah KPU bukan satu-satunya yang harus diselesaikan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Sebab, hingga sekarang masih ada ratusan tanah yang dibeli pemkab belum bersertifikat. “Total tanah yang dimiliki 1.132 bidang, sedang yang sudah bersertifikat baru ada 330 bidang,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif