Jogja
Sabtu, 16 September 2017 - 15:22 WIB

ABORSI ILEGAL : Kasus Ismi Terungkap Karena Suara Tangis Bayi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Aborsi ilegal, peredaran obat cenderung luas.

Harianjogja.com, SLEMAN — Polisi masih mengembangkan penyidikan atas kasus aborsi yang berujung pada tewasnya bayi milik Ismi, mahasiswi asal Pati, Jawa Tengah. Pengembangan juga membidik penjual obat penggugur kandungan ini yang diduga berasal dari luar Jogja.

Advertisement

Kasatreskrim Sleman, AKP Rony Are  mengimbau masyarakat tidak asal membeli obat-obatan tanpa resep dokter. Secara khusus, ia juga menggarisbawahi jika aborsi merupakan hal yang ilegal jika dilakukan tanpa pertimbangan khusus.

“Pengaturan tentang aborsi sendiri dimuat dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya, Jumat (15/9/2017).

Baca Juga : ABORSI ILEGAL : Penjual Obat Mayoritas dari Luar Jogja

Advertisement

Petugas juga membidik orang yang berperan dalam tindakan menghilangkan nyama bayi tersebut. Saat ini, pemeriksaan terus dilakukan termasuk kepada teman Ismi yang dipanggil ke kosnya usai bayi tersebut dilahirkan. Informasi yang dihimpun di lapangan, Amrina, teman Ismi ini dipanggil karena tersangka merasa panik saat sejumlah orang mengetuk pintu kamarnya.

Saat kejadian, penghuni kos lainnya beserta RT setempat sebenarnya sudah menggeledah kamar mahasiswa sekolah penerbangan ini karena curiga dengan suara bayi yang datang dari kamarnya. Terlebih lagi, kemudian didapati tangan Ismi berlumuran darah yang kemudian diakuinya berasal dari darah menstruasi. Meski demikian, penggeledahan itu sia-sia karena bayi tersebit disembunyikan dengan cara ditaruh di sela-sela tumpukan pakaian di dalam lemari.

Tindakan ini baru diketahui setelah Ismi kembali diberondong pertanyaan oleh rekan sekosnya. Pengakuannya juga datang setelah dibujuk oleh Amrina untuk mengakui perbuatannya tersebut. Adapun, bayi perempuan ini kemudian dibawa pulang dan dimakamkan di kampung halaman Ismi. Atas perbuatannya, ia bakal terjerat pasal 80 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement

Panjaga kos, yang juga saksi, Listiyana, mengatakan jika kejadian ini diketahui karena penghuni kos mendengar suara orang merintih kesakitan. Saat ditanyakan kondisinya, Ismi sempat membuka pintu dan ditawarkan untuk dibawa ke rumah sakit apabila sedang sakit. Penghuni kos kembali curiga ketika mendengar suara bayi sehingga menanyakan kepada penjaga kos jika ada penghuni kos tersebut yang membawa anak kecil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif