News
Jumat, 15 September 2017 - 19:30 WIB

Terima Suap, Ketua DPRD Banjarmasin & Wakilnya Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Alex Marwata (kanan) menyaksikan penyidik memperlihatkan barang bukti hasil OTT suap terkait persetujuan raperda penyertaan modal PDAM Banjarmasin di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan wakilnya menjadi tersangka penerima suap terkait raperda penyertaan modal ke PDAM setempat.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin senilai Rp50,5 miliar.

Advertisement

“Dalam gelar perkara sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan awal pascakegiatan operasi tangkap tangan [OTT] disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Pihak yang diduga sebagai pihak pemberi adalah Dirut PDAM Kota Bandarmasih berinisial M dan Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih berinisial T. Sedangkan yang diduga sebagai pihak penerima adalah Ketua DPRD Kota Banjarmasin berinisial IRS dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal, AE.

Dalam OTT pada Kamis (14/9/2017), KPK menyita uang tunai senilai Rp48 juta. “Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM,” kata Alexander.

Advertisement

Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi. Ruangan yang disegel di antarnya ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.

Sebagai pihak pemberi, M dan T disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Advertisement

Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, IRS dan AE disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif