Jogja
Jumat, 15 September 2017 - 14:55 WIB

PERTANIAN BANTUL : Sertifikasi Lahan Pertanian Terganjal Dokumen

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjemuran tembakau (JIBI/Solopos/Dok.)

Pertanian Bantul, ratusan lahan diikutkan program sertifikasi

Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan) Bantul mengklaim 750 bidang lahan aman alih fungsi hingga 10 tahun ke depan. Pasalnya ratusan bidang lahan tersebut telah diikutkan program sertifikasi lahan pertanian dengan konsekuensi petani tidak boleh mengalihfungsikan lahan pertaniannya selama 10 tahun ke depan.

Advertisement

Baca Juga : PERTANIAN BANTUL : Masih Ada 750 Bidang Lahan Aman Alih Fungsi
Meskipun ada animo yang tinggi dari petani, Kepala Diperpautkan Bantul, Pulung Haryadi mengaku mendapati sejumlah kendala. Salah satunya masih banyak lahan milik petani yang belum memiliki dokumen. Kondisi ini tentu saja menyulitkan petugas dari BPN. Terlebih lagi lahan yang masih belum jelas kepemilikannya.

“Misal itu lahan dari orangtua tapi belum diwariskan,” terangnya, Kamis (14/9/2017)

Hal senada diungkapkan oleh Kasi Produksi Tanaman Pangan Holtikultura Diperpautkan Bantul, Ishartati. Ia mengakui persoalan kelengkapan dokumen menjadi kendala paling banyak ditemui. Petani sering kesusahan untuk melengkapi dokumen, selain tak punya cukup waktu juga status tanah yang terkadang tak jelas jadi pemicunya. Sehingga waktu sertifikasi lahan sering mundur. Ia mencontohkan sertifikat yang diserahkan tahun ini merupakan usulan dari 2016 yang lalu.

Advertisement

“Kalau dokumen lengkap bisa selesai dalam tahun yang sama,” katanya.

Ishartati menambahkan anggaran program ini berasal APBD Kabupaten Bantul. Pihaknya kemudian kerjasama dengan BPN selaku pihak yang berwenang dalam urusan sertifikasi tanah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif