Jateng
Jumat, 15 September 2017 - 04:50 WIB

PEMBANGUNAN KUDUS : Bendungan Logung Terwujud 58%

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas pekerja proyek pembangunan Bendungan Logung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pembangunan Bendungan Logung Kudus kini sudah mencapai 58%.

Semarangpos.com, KUDUS — Pembangunan Bendungan Logung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) yang direncanakan selesai pada pertengahan tahun 2018, hingga Rabu (13/9/2017) sudah mencapai 58%. “Kegiatan saat ini masih melakukan penimbunan bendungan,” kata Supervisi Proyek Bendungan Logung Dodi Indrawan di Kudus, Rabu.

Advertisement

Kegiatan lainnya, kata dia, pembuatan bangunan pelimpah (spillway). Terkait dengan penimbunan bendungan, dia memperkirakan akhir tahun 2017 bisa lebih tinggi meski belum maksimal. Selain itu, di akhir tahun 2017 beberapa sarana dan prasarana, seperti bangunan rumah dan pos petugas, juga sudah tersedia.

Ia mengatakan bahwa pembangunan bendungan di Kudus tersebut sejauh ini berlangsung lancar dan tidak ada lagi upaya warga melakukan tindakan yang bisa mengganggu aktivitas pekerjaan proyek. Setelah pembangunan selesai, akan dilakukan genangan. Sesuai dengan perhitungan hidrologi, proses tersebut membutuhkan waktu selama satu musim. Dengan catatan, dalam kurun waktu itu tidak terjadi El Nino.

Sengketa lahan yang dijadikan bangunan Bendungan Logung sempat memunculkan gelombang protes dari pemilik lahan. Bahkan, sejumlah warga juga menempuh upaya hukum untuk menuntut ganti untung lahan sesuai dengan harga jual di pasaran.

Advertisement

Upaya hukum yang ditempuh warga akhirnya dimenangi Pemkab Kudus setelah putusan kasasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pemkab Kudus diminta membayar ganti rugi lahan sesuai dengan hasil penawaran sebelumnya sebesar Rp28.000/m2 untuk tanah miring dan Rp31.000/m2 untuk tanah datar. Dengan demikian, putusan MA tersebut merevisi putusan Pengadilan Negeri Kudus serta tingkat banding.

Upaya negosiasi warga juga sudah tertutup karena anggaran yang sedianya untuk membayar ganti rugi sesuai dengan putusan PN Kudus, yakni nilai ganti ruginya lebih besar daripada tawaran pemkab, saat ini telah dikembalikan ke kas daerah. Dari 46 warga pemilik lahan yang mengajukan upaya hukum sebelumnya, saat ini sudah ada yang menerima tawaran ganti rugi lahan dari Pemkab Kudus sebesar Rp28.000/m2 untuk tanah miring dan Rp31.000/m2 untuk tanah datar.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lahan yang akan dibangun Waduk Logung seluas 196 ha, tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco di Kecamatan Jekulo, Desa Kandangmas dan Rejosari di Kecamatan Dawe, serta lahan milik Perum Perhutani. Megaproyek pembangunan Bendungan Logung tersebut dengan nilai kontrak tahun jamak dianggarkan oleh pemerintah pusat lewat APBN senilai Rp604,15 miliar. Anggaran tersebut, meliputi biaya konstruksi Rp584,94 miliar, dan biaya supervisi Rp19,21 miliar.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif