Soloraya
Jumat, 15 September 2017 - 19:35 WIB

Kelola Dana Desa, 196 Desa Sragen Ogah Minta Pendampingan Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Sebanyak 196 desa di Sragen tidak meminta pendampingan dari Kejari dalam mengelola dana desa.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 196 desa di Kabupaten Sragen tak satu pun mengajukan permohonan pendampingan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam pengelolaan dana desa maupun anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.

Advertisement

Kejari menduga para kepala desa (kades) risih bila didampingi Kejari sehingga mereka ogah meminta pendampingan Kejari. Kepala Kejari (Kajari) Sragen Herrus Batubara menjelaskan hal tersebut saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2017).

Kajari menyitir penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan 90% dari 75.000 kepala desa (kades) di Indonesia tidak siap mengelola dana desa. Dia menyebut hanya 10% kades yang siap mengelola dana desa.

Kades yang tidak siap itu, kata Kajari, kemungkinan ada juga di wilayah Bumi Sukowati ini. “Sebenarnya ada pendamping desa yang didanai dari Kementerian Dalam Negeri tetapi SDM [sumber daya manusia] yang ada tidak cukup. Tetapi kalau 196 desa itu kemudian mengajukan pendampingan semua ke Kejari, kami bisa kewalahan juga. Untungnya tak satu pun kades di Sragen ini yang meminta pendampingan ke Kejari. Padahal kami sudah sosialisasi jauh-jauh hari sebelum Mbak Yuni [Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati] menjabat,” ujar Herrus.

Advertisement

Kejari kembali menekankan perlunya pendampingan dari Kejari atas pengelolaan dana desa. Penekanan dan sosialisasi itu dilakukan Herrus di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen beberapa waktu lalu. Kendati sosialisasi sudah masif dilakukan, Kajari menjadi bingung karena terkesan tidak ada respons dari kades.

“Jangankan desa, para kepala dinas saja tidak semuanya meminta pendampingan Kejari. Padahal kami memberi pendampingan itu gratis lo. Ya, bisa jadi Kejari ini dianggap reseh atau menganggu kinerja mereka. Kalau kami mendampingi, ya kami juga harus terjun ke lapangan dan meminta data tentang progres pekerjaan proyek tertentu,” tuturnya.

Kepala Desa Cepoko, Sumberlawang, Sragen, Ngadiman, menyampaikan banyak kades yang tidak meminta pendampingan ke Kejari karena dana desa pada tahap I sebesar 60% sudah selesai dan tinggal membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) untuk syarat pencairan tahap II sebesar 40%. Dia memprediksi kades akan meminta pendampingan Kejari itu pada pelaksanaan dana desa tahap II.

Advertisement

“Saya pun berencana berkoordinasi dengan kepala desa lainnya untuk bersama-sama meminta pendampingan Kejari supaya tidak dikejar-kejar atau diganggu sejumlah LSM [lembaga swadaya masyarakat]. Persoalan yang dihadapi setiap desa berbeda, ada yang telat materialnya, panen, dan karena kekurangan SDM sehingga pengajuan LPj itu tidak bisa serentak. Kebanyakan memang faktor SDM yang kurang sehingga pencairan tahap II pun tidak bisa bareng juga,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif