Soloraya
Jumat, 15 September 2017 - 21:35 WIB

TELEKOMUNIKASI SOLO : Pembuat Tower Kamuflase Diminta Segera Urus Perizinan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di dekat tower kamuflase di Punggawan, Banjarsari, Solo, Jumat (15/9/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pembuat menara kamuflase di Kota Solo diminta mematuhi aturan dengan mengurus perizinan.

Solopos.com, SOLO — Menara kamuflase (camouflage tower) atau menara yang disamarkan bentuknya menjadi pohon atau lampu penerangan jalan umum (PJU) belakangan menarik perhatian kalangan legislator yang mempertanyakan perihal perizinannya.

Advertisement

Komisi I DPRD Solo mendesak pembuat menara kamuflase di sejumlah lokasi Kota Solo menaati regulasi. Jika Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membiarkan lantaran sudah disodori kompensasi maupun dana corporate social responsibility (CSR), hal itu bisa merugikan Pemkot baik secara material maupun finansial. (Baca: Legislator DPRD Solo Pertanyakan Legalitas Tower Kamuflase)

Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan jika pendirian menara itu atas dasar kerja sama, legalitasnya mesti ada. Namun demikian, jika masuk retribusi harus merujuk Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2016 tentang Retribusi Daerah, yakni harus dikenai retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Advertisement

Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan jika pendirian menara itu atas dasar kerja sama, legalitasnya mesti ada. Namun demikian, jika masuk retribusi harus merujuk Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2016 tentang Retribusi Daerah, yakni harus dikenai retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Namun demikian, jika ini masuk retribusi juga pemasukannya tak seberapa karena pihak ketiga yang menggunakan untuk keperluan komersial hanya membayar 6% dari nilai jual objek pajak [NJOP]. Jika dihitung pemasukannya sangat rendah,” paparnya kepada Solopos.com, Jumat (15/9/2017).

Di satu sisi, Pemkot tak tahu-menahu lokasi mana saja yang sudah dibangun menara kamuflase. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2012 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, salah satu syaratnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Advertisement

Dari hasil klarifikasi dengan beberapa pihak tersebut, ternyata tidak ada kerja sama. Badan Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Solo yang mengurusi perizinan juga tidak tahu.

Perda No. 3/2012 mengatur dengan jelas syarat-syarat pendirian tower. Sayangnya, ada beberapa bagian dari regulasi ini ikut dihapus saat ada pembatalan masal ribuan perda oleh Menteri Dalam Negeri pada 2016 lalu dengan alasan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada Perda tentang menara telekomunikasi tersebut, ada tiga pasal yang dibatalkan, yakni Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 29. Ketiga pasal yang dihapus itu sangat krusial tentang pembangunan menara telekomunikasi kamuflase.

Advertisement

Pasal 17 menyebut pembangunan menara tunggal dan/atau menara telekomunikasi kamuflase diizinkan apabila fungsinya hanya untuk meningkatkan keandalan cakupan dan kemampuan trafik frekuensi telekomunikasi dan merupakan bagian dari menara telekomunikasi bersama.

Pasal 18 mengatur pembangunan menara telekomunikasi bersama dapat dilakukan apabila menurut hasil kajian secara teknis dari pemerintah daerah, bentuk dan desainnya berbentuk menara telekomunikasi kamuflase serta bangunan pendukungnya harus sesuai estetika lingkungan dan/atau kawasan setempat yang juga merupakan bagian menara telekomunikasi bersama.

Selanjutnya, Pasal 29 tentang syarat pembangunan menara juga dihapus. Pasal ini menyebut setiap pembangunan menara wajib memiliki izin meliputi izin pemanfaatan ruang dan advice planning, izin gangguan (HO), dan IMB menara.

Advertisement

Meskipun begitu, Pemkot memiliki dasar Perda No. 7/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satunya pada Pasal 34 tentang pemanfaatan diatur pemanfaatan barang milik daerah harus dengan persetujuan Wali Kota.

Di samping itu, pada Pasal 38 tentang bentuk pemanfaatan bisa berupa sewa, pinjam pakai, KSP, BGS, dan KSPI. “Artinya, semua yang berkaitan dengan tower kamuflase langsung ke pemerintah pusat. Namun demikian, Pemkot semestinya juga punya hak untuk mengatur ini,” imbuhnya.

Anggota Komisi I DPRD Solo, Abdullah A.A., menggarisbawahi bentuk kerja sama dengan pihak ketiga tentunya harus jelas. Terlebih ini berdampak pada pemasukan pendapatan bagi Pemkot Solo.

Ia mengingatkan Pemkot agar jangan terjebak dari nilai kompensasi yang ditawarkan. Pemilik tower kerap mengiming-imingi bakal memberikan bantuan berupa lampu penerangan jalan umum (PJU) dan closed circuit television (CCTV) untuk pemantauan lalu lintas.

“Padahal bangunannya di tanah Pemkot. Tentunya ini juga membikin masyarakat sekitarnya resah dan bingung. Di sisi lain, semestinya Pemkot bisa bertindak karena ini memakai wilayah mereka,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif