Jogja
Jumat, 15 September 2017 - 20:55 WIB

BNNP DIY Waspadai Penyalahgunaan PCC

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kepala Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, AKBP Mujiyana mengatakan lembaganya belum pernah menemukan narkoba jenis Flakka maupun Paracetamol, Caffein, Carisoprodol (PCC)

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, AKBP Mujiyana mengatakan lembaganya belum pernah menemukan narkoba jenis Flakka maupun Paracetamol, Caffein, Carisoprodol (PCC) seperti yang teruangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kendati demikian pihaknya tetap waspada.

Advertisement

“Kita sering lakukan penyuluhan di masyarakat, kampus, sampai sekolah-sekolah,” kata Mujiyana, Kamis (14/9/2017).

Ia juga meminta masyarakat, terutama anak-anak untuk tidak mudah percaya jika ditawari makanan cuma-cuma oleh orang yang tidak dikenal.

Sejauh ini, kata dia, angka prevalensi narkoba atau pengguna narkoba di DIY mencapai angka sekitar 66.000-an. Latar belakang pengguna bermacam-macam, ada mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pekerja swasta.

Advertisement

“Hasil penelitian terbaru 2016 pengguna narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa Jogja menempati posisi pertama nasional,” kata Mujiyana.

Untuk menurunkan angka prevalensi, ia mengatakan tidak bisa hanya mengandalkan BNNP DIY atau kepolisian, namun butuh keterlibatan semua pihak.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Kompol Sugeng Riyadi juga mengakui belum pernah mengungkap kasus narkoba jenis PCC. Menurut dia, yang banyak terungkap justeru psikotropika jenis campet, riklona, alganak, yarindu, dan alprazolam.

Advertisement

Jenis obat-obatan tersebut merupakan obat yang mudah ditemui di apotek, namun tidak diperjual belikan bebas melainkan harus melalui resep dokter. Resep dokter itu diakui Sugeng yang disalahgunakan oleh para tersangka.

“Ada tersangka yang membeli pakai nama banyak orang untuk beli pil kemudian dijual lagi,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan banyak tersangka yang sudah teruangkap rata-rata berusia diatas 20 tahun ke atas. “Ada juga yang usia remaja usia 17 dan 18,” kata Sugeng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif