Jogja
Jumat, 15 September 2017 - 09:22 WIB

ASUSILA KULONPROGO : Istri Jadi TKI, Pelaku Tega Cabuli Anak Kandung

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

Asusila Kulonprogo dilakukan oleh orang terdekat korban

Harianjogja.com, KULONPROGO — Proses ungkap kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh SJ kepada anak perempuannya sendiri, mendapatkan fakta baru. Pelaku tak melakukan aksi bejatnya sendiri, melainkan juga bersama kekasih korban berinisial Try, 20.

Advertisement

Baca Juga : ASUSILA KULONPROGO : Bejat, Bocah Ini Dicabuli Ayah & Pacar Sendiri

Kepala Seksi Intel Kejari Kulonprogo, Anang Zaki Kurniawan menyatakan untuk terdakwa SJ sudah dilakukan sidang.

“Dan pada Rabu (20/9/2017) sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No.35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia, Kamis (14/9/2017).

Advertisement

Sedangkan untuk Try, berkas kasus juga telah dilimpahkan, dengan jadwal sidang pertama pada Selasa (19/9/2017) mendatang. Mereka berdua dikenakan pasal yang berbeda, Try akan dituntut dengan Pasal 82 UU yang sama.

SJ, 43 tahun merupakan warga Samigaluh yang tega mencabuli putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Dia mengaku tidak tahan ditinggal istrinya bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban, usai mendengar cerita dari putrinya lewat sambungan telepon, ia dicabuli ayahnya sendiri di kediaman mereka. Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan tersebut telah ia lakukan sebanyak tiga kali, dalam kurun waktu sejak April hingga Mei 2017. Sebelum mencabuli, ia mengancam putrinya yang baru duduk di bangku kelas VII itu. Bila menolak disetubuhi, maka pelaku tidak akan lagi merawatnya.

Advertisement

Dalam penangkapan pada Senin (5/6/2017) lalu, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa selimut, kaos olahraga, celana dalam, kaus lengan pendek berwarna biru, seprai bermotif kotak-kotak, daster berwarna pink, sarung kotak-kotak, dan barang bukti lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif