News
Jumat, 15 September 2017 - 23:00 WIB

3 Skenario Rekomendasi Pansus Angket, Kebiri, Bekukan, atau Revisi UU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa aktivis sejumlah komunitas lintas-agama di Semarang, Jateng, Rabu (21/6/2017), demi mengecam upaya pelemahan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Ada tiga skenario rekomendasi Pansus Angket terkait masa depan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, memperkirakan ada tiga skenario rekomendasi Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Advertisement

Pertama, KPK akan dibekukan permanen dengan tidak disetujuinya anggaran bagi lembaga antirasuah tersebut oleh DPR. Dalam hal itu, maka kepolisian dan kejaksaan akan mengambil alih tugas KPK.

“Ini masih bisa diperdebatkan, tapi ini bisa terjadi kalau ada pelanggaran hukum berat oleh KPK. Apalagi kalau Setya Novanto lolos praperadilan, skenario ini akan muncul,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Para Syndicate, Jumat (15/9/2017).

Kedua, kewenangan KPK dikebiri atau sebatas kewenangan pencegahan hingga supervisi saja. Sebagai catatan, wacana seperti ini sudah pernah terlontar. Belum lama ini, salah satu anggota pansus dari F PDIP, Henry Yosodiningrat, sempat melontarkan wacana pembekuan KPK, meski belakangan dia mengklarifikasi bahwa pernyataannya tidak bermaksud melemahkan lembaga itu.

Advertisement

Sebelumnya, Selasa (20/6/2017) lalu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, mengancam tidak akan membahas anggaran Polri dan KPK untuk 2018. Hal ini dilontarkan setelah KPK dan Polri menolak menghadirkan tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani. Namun, anggota Pansus Angket lainnya meredam isu ini setelah dihujani kritik.

Baca juga: Permintaan Pansus Angket Dilawan, DPR Ancam Tolak Anggaran Polri & KPK.

Sedangkan skenario ketiga yaitu revisi UU KPK jika kedua kemungkinan di atas tak terjadi. “Pertanyaannya pada skenario tersebut apa langkah yang diambil terhadap rekomendasi Pansus, dan ini tergantung relasi Presiden dengan parpol pendukungnya,” ujar Benny. Baca juga: Jika Revisi UU KPK Kelamaan, DPR Targetkan Perppu.

Advertisement

Dalam hal ini, dia memprediksi Presiden akan mengambil posisi aman. Seharusnya, katanya, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara mampu “menjinakkan” parpol pendukung Pansus sehingga rekomendasi bersikap normatif. Baca juga: Hadapi Pansus Angket KPK, Presiden Jokowi Dinilai “Terjepit”.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif