Jateng
Kamis, 14 September 2017 - 16:50 WIB

Polres Batang Ringkus 2 Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Polres Batang meringkus dua residivis pencurian kendaraan bermotor yang membekali diri dengan pistol saat beraksi.

Semarangpos.com, BATANG — Aparat Polres Batang melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini meringkus dua residivis pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan sebuah pistol rakitan dan sepeda motor.

Advertisement

Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Jawa Tengah, Rabu (13/9/2017), mengatakan bahwa dua residivis tersebut adalah Andi Prasetyo Febriyanto, 35, warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat dan Andri Sugiarto, 39 warga Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. “Dua tersangka diketahui telah melakukan tindak pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban, Lukman, 25 warga Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang,” katanya.

Tersangka Andi Prasetyo Febriyanto, 35, adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, sedangkan Andri Sugiarto, 39, seorang residivis kasus narkoba. Ia mengatakan dalam menjalankan aksi mereka, kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega menghentikan laju sepeda motor milik korban.

“Setelah korban berhenti, tersangka Andy Prasetyo langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan menyerupai revolver,” katanya.

Advertisement

Kapolres Juli Agung Pramono yang didampingi AKP Wayan Sono mengatakan setelah korban tidak berdaya, para tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban. “Akan tetapi saat melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai para tersangka sempat dua kali terjatuh sehingga sepucuk senjata api rakitan yang dibawa pelaku juga terjatuh di lokasi,” katanya.

Menurut dia, setelah mengamankan para tersangka, polisi kemudian meminta kepada mereka menunjukan lokasi pembelian senjata api yang disalahgunakan untuk kejahatan tersebut. “Saat ini, kami mengembangkan kasus itu. Adapun dua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif