Jatim
Kamis, 14 September 2017 - 03:05 WIB

Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (Dok/JIBI/Solopos)

Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Madiunpos.com, SURABAYA — Aparat Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan manusia atau prostitusi dalam jaringan (daring/online) dengan korban pelajar berusia belasan tahun.

Advertisement

Kanit 1 Renata Krimsus Polda Jatim Kompol Yasinta Mau di Surabaya, Rabu (13/9/2017), menjelaskan pengungkapan prostitusi daring dengan korban remaja itu setelah pihaknya membekuk perempuan berinisial AS, 19, warga Tambaksari Surabaya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga PFA, 23, mahasiswi warga Jojoran Kota Surabaya yang bertindak sebagai muncikari tertangkap.

Advertisement

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga PFA, 23, mahasiswi warga Jojoran Kota Surabaya yang bertindak sebagai muncikari tertangkap.

“Pada tanggal 30 kami telah berhasil menangkap tersangka berinisial AS. Yang bersangkutan ini menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang melalui media Line atau Whatsapp,” ujar dia.

Dalam penyidikan, diperoleh keterangan dari tersangka AS bahwa dirinya tak tahu ada jaringan. Ada delapan kelompok di Surabaya khususnya dengan korban anak-anak.

Advertisement

Yasinta menambahkan dari kedua tersangka, setelah pengembangan AS memiliki anak buah dua anak baru gede (ABG) yang berusia 14 dan 16 tahun. Dari tersangka PFA memiliki anak buah sekitar tujuh anak bervariasi antara 14 tahun sampai 20 tahun.

Yasinta menjelaskan modus yang dipakai tersangka ialah saat lelaki hidung belang ingin memesan korban, mereka bisa masuk di Line atau Whatsapp. Di sana, lanjut Yasinta, mereka akan mengunggah nama dan foto calon korban.

“Namun ketika calon pengguna meminta ke tersangka A habis makan akan ditawarkan ke tersangka rekannya yang lain.

Advertisement

Yasinta menambahkan, tarif yang dipatok keduanya antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Tersangka akan mengambil Rp200.000 sementara sisanya diberikan kepada korban.

“Nanti disepakati janjian di suatu tempat dan di suatu tempat itulah transaksi dilakukan,” ujarnya.

Dari penangkapan pelaku PFA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lembar bill hotel nomor 3406 atas nama HD, lembar bill hotel nomor 3407 juga atas nama HD, uang tunai sebesar Rp1 juta, dan telepon genggam.

Advertisement

Sementara atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif