Jateng
Kamis, 14 September 2017 - 14:50 WIB

LALU LINTAS SALATIGA : Dituding Telat Bayar Pajak, Pengguna Motor Pelat Merah Dicibir

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepeda motor berpelat merah yang dituding belum bayarkan pajaknya. (Facebook.com-Dwi Widiyanti)

Lalu lintas di Kota Salatiga menjadi sorotan warganet setelah hadirnya sepeda motor berpelat merah yang diduga pajaknya telat dibayarkan.

Semarangpos.com, SALATIGA – Sepeda motor berpelat merah dengan nomor H 9941 BB yang hadir di tengah-tengah lalu lintas di Kota Salatiga, Jawa Tengah ramai menjadi sorotan warganet di dunia maya. Pasalnya, kendaraan yang dipercayakan kepada salah satu instansi pemerintahan itu dituding belum dibayarkan pajaknya karena pelat nomor yang dipasang berlaku hingga Oktober 2015.

Advertisement

Perbincangan netizen itu bermula setelah pengguna akun Facebook Dwi Widiyanti mengunggah foto kendaraan di tengah ramainya lalu lintas Kota Salatiga di dinding grup Facebook Kabar Salatiga, Selasa (12/9/2017). Tak lupa ia menuding pajak sepeda motor itu belum dibayarkan.

“Selamat sore warga KS mau nanya kira-kira motor ini pajaknya mati apa enggak? Kalau menurut aku mati. Tapi kenapa masih dibuat beroperasi di jalan raya. Padahal kalau pelat hitam tahu polisi pajak itu mati langsung disuruh minggir. Tapi kenapa kalau ini enggak apa bedanya?” tulis pengguna akun Facebook Dwi Widiyanti.

Tak pelak sebagian warganet di grup Facebook Kabar Salatiga ramai menicibir instansi pengguna kendaraan tersebut. “Memalukan,” ungkap pengguna akun Facebook Irwan Gharaffa.

Advertisement

“Awake dewe ki raiso pie2 neg wis berurusan dg orang pemerintahan dan aparat [Kita tak bisa apa-apa jika sudah berurusan dengan orang pemerintahan dan aparat],” tulis pengguna akun Facebook Gunawan Salim.

“Ra nduwe isin [tak punya rasa malu],” tulis pengguna akun Facebook Dwidaraono.

Sementara itu, sebagian netizen lainnya mengungkapkan dugaan pajak kendaraan tersebut tak mati alias sudah dibayarkan. Mereka menduga pelat nomor kendaraan tersebut belum jadi dan masih menggunakan pelat nomor lama sehingga tak masalah berlalu lintas di jalanan Kota Salatiga.

Advertisement

Benar saja, berdasarkan penelusuran Semarangpos.com di laman Dppad.jatengprov.go.id, pajak kendaraan pelat merah itu telah dibayarkan. Jatuh tempo pembayaran pajak sepeda motor tersebut tercatat pada 23 Oktober 2017 mendatang. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif