Soloraya
Kamis, 14 September 2017 - 18:15 WIB

KORUPSI SOLO : Terjerat Utang di Bank, Kepala Cabang Biro Travel Ini Nekat Tilap Uang Perusahaan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polresta Solo menunjukkan barang bukti penggelapan uang perusahaan di Mapolresta Solo, Kamis (14/9/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Korupsi Solo, seorang kepala cabang perusahaan biro travel menilap uang perusahaan.

Solopos.com, SOLO — Kepala cabang salah satu perusahaan jasa tour and travel wilayah Solo-Jogja, Beni Herlando, 30, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Solo, Kamis (14/9/2017).

Advertisement

Warga Dukuh Kota Dalam RT 001/RW 001, Desa Waelima, Pesawaran, Lampung, itu ditangkap di tempat tinggalnya di Perumahan Fajar Indah Jajar, Laweyan, Solo, karena kasus penggelapan uang perusahaan.

Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sutoyo, mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan Beni dilaporkan anak buahnya karena menilap uang perusahaan. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami menangkap Beni di rumah dinasnya di perumahan Fajar Indah, Jajar, Laweyan, untuk dibawa ke Mapolresta Solo,” ujar Sutoyo kepada wartawan di Mapolresta, Kamis.

Advertisement

Menurut Sutoyo, Beni mengakui semua uang perusahaan yang dia tilap habis untuk melunasi utang di bank. Akibat perbuatan Beni, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga Rp166 juta.

Uang perusahaan yang ditilap Beni sudah termasuk uang milik calon jemaah umrah senilai Rp55 juta. “Kami mendapatkan keterangan pelaku telah menjual barang-barang inventarisasi perusahaan seperti televisi LG 45 inchi dan satu unit mobil Suzuki Ertiga,” kata dia.

Ia mengatakan sebagian besar barang inventarisasi milik perusahaan telah digadaikan oleh Beni. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat bukti kredit atas nama Beni Herlandi, buku tabungan Bank Mandiri, satu lembar buki catatan pembiayaan konsumen, satu lembar buku polis asuransi Abda, satu lembar kertas Pegadaian, dan satu lembar sertifikat asuransi.

Advertisement

Beni dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Beni diketahui menggelapkan uang perusahaan mulai Februari sampai September 2017,” kata dia.

Sementara itu, Beni Herlando mengakui semua uang perusahaan yang ia tulap dipakai melunasi utang di bank senilai Rp110 juta. Mobil milik perusahaan digadaikan senilai Rp90 juta.

“Saya takut jika tidak segera melunasi utang rumah pribadi yang ditempati anak dan istri di Lampung akan disita bank. Rumah tersebut dibeli secara kredit,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif