Mahfud MD menyarankan agar KPK bertindak cepat dalam penanganan kasus korupsi e-KTP agar praperadilan Setya Novanto gugur.
Solopos.com, JAKARTA — Polemik kasus mega skandal korupsi proyek e-KTP yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang juga Ketua DPR mendapat tanggapan dari berbagai kalangan termasuk Mohammad Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan dirinya berharap KPK tetap kokoh pada pendiriannya. Menurut dia, saat KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka, alat buktinya sudah cukup.
“Menurut saya, sebelum gugatan praperadilan selesai [Setya Novanto], KPK ajukan saja perkaranya ke pengadilan, kan gugur praperadilannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/9/2017).
Di sisi lain, Mahfud pun menyoroti pemecatan Ahmad Doli Kurnia, kader muda Golkar yang selama ini kritis menyikapi kasus e-KTP. Dolli selama ini juga mendesak Setya Novanto mundur dari tampuk kepemimpinan Golkar dan DPR.
Mahfud menilai pemecatan itu termasuk keberingasan dalam politik. Artinya dari sudut politik tindakan itu ingin melindungi seseorang dengan menyingkirkan orang-orang yang kritis. Menurut Mahfud, sikap itu sebagai kebiasaan Golkar sejak dulu.
“Siapa pun yang pimpin, selalu ada tindakan kasar. Dulu saat pencalonan Pak JK jadi Wapres terjadi pecat-memecat. Lalu pencalonan Jokowi terjadi pecat-memecat juga. Sekarang kasus angket ada pecat-memecat juga,” ujarnya.