Jogja
Kamis, 14 September 2017 - 12:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Parampara Praja Heran Danais Tak Sampai ke Desa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Keistimewaan DIY mendapat banyak evaluasi

Harianjogja.com, JOGJA — Sejak lima tahun ditetapkan, status keistimewaan pada DIY mendapatkan banyak evaluasi. Kali ini giliran Paguyuban Dukuh se-DIY Semar Sembogo.

Advertisement

Baca Juga : KEISTIMEWAAN DIY : Giliran Semar Sembogo yang Mengeluh

Bertempat di Hotel Ros-In, Rabu (13/9/2017), mereka menggelar audiensi dengan pihak Parampara Praja DIY. Mereka menyampaikan sejumlah usulan kepada Parampara Praja agar nantinya disampaikan kepada Gubernur DIY.

Terkait hal itu, Asisten Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi yang ditemui secara terpisah, membantah pemerintah meninggalkan dan mengabaikan peran serta keberadaan para Kepala Dukuh tersebut. Dibuktikannya, Danais telah mampu melahirkan puluhan Desa Budaya.

Advertisement

“Desa Budaya itu milik siapa, masyarakat kan. Saya jadi heran kalau dikatakan Danais itu tidak sampai ke desa,” bantahnya.

Hanya saja, sejauh ini ia tak menampik belum melibatkan secara aktif para Kepala Dukuh. Ke depan, ia berupaya menambah intensitas keterlibatan itu, terutama setelah disahkannya revisi atas Perdais No.3/2015 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY.

Dijelaskannya, mekanisme pendistribusian Danais didasarkan pada empat aspek, yakni usulan dari Gubernur ke Pemerintah Pusat, peruntukan yang tak boleh tumpang tindih dengaan kegiatan dari sumber anggaran lain, sesuai dengan urusan keistimewaan, hingga disesusaikan dengan kemampuan pemerintah pusat. Oleh karena itulah, program yang didanai oleh Danais memang haruslah program-program  besar yang bersifat prioritas.

Advertisement

“Jadi, jangan harap program yang ecek-ecek akan didanai oleh Danais,” tegas Didik.

Sementara Ketua Parampara Praja Mahfud MD mengaku telah menampung semua usulan dari Semar Sembogo. Dalam agenda rapat selanjutnya, ia akan menyampaikan semua usulan itu kepada Gubernur DIY. “Karena kami [Parampara Praja] memang tidak memiliki kewenangan untuk bicara. Kami hanya menerima dan menampung usulan saja,” ucap Mahfud.

Selain persoalan Danais, memang ada sejumlah usulan lain yang disampaikan Semar Sembogo kepada Parampara Praja. Di antaranya adalah usulan revisi atas Pergub DIY No.34/2017, khususnya yang menyangkut tanah Lungguh, Pengarem-arem, dan Tanah Kas Desa.

Mereka juga mengusulkan agar dibentuknya lembaga khusus yang mengurusi tentang desa. Selama ini, urusan tentang desa memang masih berada di bawah Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif