Jogja
Kamis, 14 September 2017 - 15:20 WIB

Forum LSM DIY Usulkan Penundaan Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 yang rencananya akan dilakukan 10 Oktober mendatang dipersoalkan

Harianjogja.com, JOGJA –Rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 yang rencananya akan dilakukan 10 Oktober mendatang dipersoalkan. Forum LSM DIY bahkan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar menunda pelantikan tersebut.

Advertisement

Baca juga : Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Visi dan Misi Sultan

Ketua Dewan Pengurus Forum LSM DIY Beny Susanto menjelaskan penundaan itu diusulkannya dengan alasan semakin kompleksnya konflik yang muncul terkait status keistimewaan DIY itu sendiri. Ia khawatir, jika Presiden Jokowi tetap melakukan pelantikan, nantinya akan terjadi krisis dalam Keistimewaan DIY.

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga poin penting yang menurutnya menjadi alasan penundaan tersebut. Pertama adalah terkait dengan perbedaan gelar sultan yang bertahta di Keraton Yogyakarta dengan gelar yang tertulis di Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Advertisement

“Nyatanya, Sultan yang bertahta di Keraton Yogyakarta sekarang bergelar Ngarso Dalem Sampean Dalem Ingkang Sinuhun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram, Senopati ing Ngalogo Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Toro Panotogomo. Jelas gelar ini berbeda dengan yang ada di Undang-Undang,” terang Beny.

Selain itu, dari kajian yang dilakukan pihaknya, perbedaan gelar yang diawali dengan terbitnya Sabda Raja tahun 2015 silam bukan berlandaskan paugeran, melainkan kehendak dari sultan secara pribadi.

Oleh karena itulah, paugeran dan UUK seharusnya menjadi satu logika hukum yang bersifat linear, terintegrasi secara komperehensif dan tidak parsial. Menurutnya, Kraton, Pakualam dan DIY merupakan bagian NKRI yang tunduk pada konstitusi dan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

“Dualisme nama secara administratif bernegara jelas akan merusak tatanan. Tidak satupun kerabat Kraton bisa menerima fakta di atas, terlebih warga masyarakat yang mencintai keistimewaan DIY,” terangnya, Rabu (13/9/2017).

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menjelaskan, surat permohonan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur memang sudah dilayangkannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat pembahasan verifikasi syarat pencalonan, pihaknya menegaskan bahwa gelar yang diakui secara legal oleh pemerintah hanyalah nama dan gelar yang tertulis di UUK. “Selain yang tertulis di situ jelas tidak sah,” tegasnya.

Terkait pelantikan itu sendiri, Sekretaris DPRD DIY Beny Suharsono tetap berharap akan digelar sesuai akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, yakni 10 Oktober 2017. Hingga kini, pihaknya belum menemukan adanya kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan tersebut.

Disinggung soal undangan, ia belum bisa memastikan siapa saja yang akan diundang untuk menghadiri pelantikan tersebut. Diakuinya, hingga kini belum ada komunikasi apapun terkait hal itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif