Jogja
Kamis, 14 September 2017 - 12:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Soal Pengosongan, Bupati Berharap Tidak Terburu-buru

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja menggarap pembangunan hunian relokasi bagi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, beberapa waktu lalu. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, PT Angkasa Pura menerbitkan surat peringatan

Harianjogja.com, KULONPROGO — PT Angkasa Pura I menerbitkan surat peringatan pertama kepada warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Selasa (12/9/2017) kemarin. Surat tersebut menegaskan kembali mengenai perintah pengosongan lahan yang mesti dilakukan paling lambat pada Jumat (22/9/2017) pekan depan.

Advertisement

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Warga Terdampak Dapat Surat Peringatan Pertama

Warga terdampak menganggap batas waktu yang ditetapkan PT Angkasa Pura terlalu mepet. Hal itu mengingat jaraknya yang hanya sekitar dua pekan setelah surat perintah pengosongan lahan dilayangkan.

Kepala Dusun Bapangan Glagah, Suparjo mengatakan banyak hunian relokasi yang belum siap ditempati meski sudah beratap. Dia berharap PT Angkasa Pura I tidak terburu-buru. Menurutnya, pengerjaan fisik bisa menyasar lahan nonpemukiman di wilayah selatan terlebih dahulu.

Advertisement

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo juga berharap PT Angkasa Pura I tidak melakukan penggusuran secara frontal.

“Pengosongan bisa lanjut terus tapi tidak semua harus langsung digusur. Kalau masih ada yang menunggu rumahnya, ya diberi waktu. Banyak spot lahan yang bisa dikerjakan dulu,” kata dia, Rabu (13/9/2017).

Pembangunan hunian relokasi ditargetkan selesai pada akhir September. Pemkab Kulonprogo saat ini fokus mendata jumlah rumah yang sudah siap ditempati, warga yang bisa pindah meski hunian relokasi belum jadi karena punya rumah lain, serta warga yang mau tidak mau harus pindah ke lahan relokasi karena tidak punya tempat tinggal alternatif.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif