Jogja
Rabu, 13 September 2017 - 17:20 WIB

Jual Beli Kios Pasar Berpotensi Membuat Harga Dagangan Mahal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang menjual telur ayam di Pasar Kranggan, Senin(12/6/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi menyebut penjualan kios di pasar tradisional akan membuat harga komoditas jadi naik

Harianjogja.com, JOGJA--Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi menyebut penjualan kios di pasar tradisional akan membuat harga komoditas jadi naik karena harga kiosnya sendiri tentu juga mahal.

Advertisement

“Perpindahan kios lewat jual beli akan memberatkan pedagang, mereka bergerak dalam bisnis, karena itu harganya tidak akan terkendali. Kalau kios diperjualbelikan akibatnya harga yang dijual juga mahal,” jelasnya saat ditemui di Hotel Grand Inna Malioboro Jogja, Selasa  (12/9/2017).

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, dalam sebuah diskusi di Lembaga Ombudsman (LO) DIY terungkap fakta bahwa banyak kios di pasar tradisional yang diperjualbelikan. Padahal jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2009, peralihan kios tidak dikenakan biaya apa pun.

Praktik jual beli kios yang akan membuat harga-harga jadi mahal, menurut Heroe tidak sesuai dengan semangat yang di usung Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, yakni membuat pasar tradisional hidup dan menghidupi.

Advertisement

Karena itulah kemudian Pemkot Jogja mengatur mekanisme perpindahan kios melalui pengelola pasar supaya hal tersebut tidak terjadi.

Heroe Poerwadi menyatakan jika ada oknum pengelola pasar yang terbukti ikut berperan dalam praktek jual beli kios maka pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan yang diperlukan.

Sebagai langkah antisipasi, ia mengaku sudah memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja untuk melakukan pendataan pedagang. Pendataan ini, sebutnya, adalah langkah awal dari digitalisasi sistem pasar yang akan mengurangi kesalahan-kesalahan pengelolaan.

Advertisement

“Akan dilihat pedagang apa saja dan menempati kios yang mana. Mereka nantinya bayar retribusi secara digital. Jika melakukan pelanggaran [perpindahan kios secara illegal] maka akan langsung tersingkir,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif