Jogja
Rabu, 13 September 2017 - 09:22 WIB

INFRASTRUKTUR SLEMAN : Pengembang Wajib Miliki Dana Penjamin 30% dari Nilai Proyek

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan jalan tol. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Infrastruktur Sleman, DPRD memberikan usulan untuk pengembang

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diminta menindak tegas pengembang yang tidak menyelesaikan kontrak sesuai jadwal. Ke depan, pengembang juga diminta untuk memiliki dana endapan setidaknya 30% dari nilai proyek.

Advertisement

Anggota Komisi C DPRD Sleman Wawan Prasetya mengatakan Pemkab harus meminta kesanggupan bagi pelaksana proyek menyediakan dana 30% dari pagu anggaran. Hal itu dilakukan sebagai bentuk jaminan dan untuk mengantisipasi mangkraknya proyek yang dilakukan pengembang.

Dana tersebut, lanjut Wawan, juga bisa digunakan oleh pengembang jika sewaktu-waktu dana termin kedua (APBD Perubahan) belum turun. Selama ini, Badan Layanan Pengadaan (BLP) Sleman hanya mengacu pada persyaratan teknis dan bukan pada siapa yang mengerjakan.

“Itu penting setidaknya dana yang diendapkan 30 persen. Mereka harus punya modal dulu. Selama ini tidak ada jaminan yang diberikan pengembang,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (12/9/2017).

Advertisement

Sejumlah daerah, lanjut Wawan sudah menerapkan aturan tersebut. Selain masalah dana pendamping itu, dia juga berharap agar Pemkab juga tidak asal murah (di bawah pagu anggaran) dalam menentukan rekanan. Menurutnya, Pemkab harus mempertimbangkan juga track record (jejak rekam) rekanan.

“Kalau hanya sekadar lebih murah, saya kawatir pengerjaannya tidak sesuai harapan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif