Jogja
Rabu, 13 September 2017 - 12:55 WIB

INFRASTRUKTUR SLEMAN : Komitmen Pengembang Selesaikan Proyek Jadi Prioritas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/dokumen)

Infrastruktur Sleman, DPRD memberikan usulan untuk pengembang

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diminta menindak tegas pengembang yang tidak menyelesaikan kontrak sesuai jadwal. Ke depan, pengembang juga diminta untuk memiliki dana endapan setidaknya 30% dari nilai proyek.

Advertisement

Baca Juga : INFRASTRUKTUR SLEMAN : Pengembang Wajib Miliki Dana Penjamin 30% dari Nilai Proyek

Kepala Bidang Ciptakarya DPU-KP Sleman Mirza Anfanzury menilai usulan Komisi C tersebut baik. Para rekanan memang diharuskan memiliki modal keuangan yang cukup saat mengajukan pelelangan. Sebelum ditentukan pemenang lelang, pihaknya dapat melihat dan meneliti neraca keuangan dari perusahaan kontraktor tersebut.

“Semua ada dalam lampiran pengajuan penawaran pekerjaan,” katanya, Selasa (12/9/2017)

Advertisement

Baginya, neraca keuangan sebenarnya bisa dibuat sesuai kebutuhan. Namun yang terpenting, katanya, rekanan tersebut mampu apa tidak baik finansial maupun pelaksanaannya.

“Itu yang paling penting. Komitmen bagi rekanan untuk menyelesaikan proyek,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Sleman Sri Purnomo sempat meradang karena pelaksana proyek rehabilitasi Pasar Induk Sleman tidak dapat menyelesaikan kontrak sesuai dengan jadwal. Sesuai perjanjian kontrak rehabilitasi Pasar Induk Sleman senilai Rp1,3 miliar itu harus selesai dalam waktu 120 hari kerja. Namun, proyek tersebut juga belum selesai. Selain bangunan kios belum sempurna, beberapa lainnya belum dibangun.

Advertisement

“Ini bisa menjadi pelajaran agar pelaksanaan lelang tidak hanya berdasarkan tawaran terendah dari nilai proyek, tetapi tetap harus memerhatikan kualitas dari pelaksanaan proyek,” katanya saat itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif