Kolom
Rabu, 13 September 2017 - 06:00 WIB

GAGASAN : Harga Tertentu Beras Tertentu

Redaksi Solopos.com  /  Ichwan Prasetyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panen padi di Tangkil, Sragen Kota, Sragen

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (7/8/2017). Esai ini karya Feriana Dwi Kurniawati, Kepala Seksi Usaha Tani dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar. Alamat e-mail penulis adalah feriana_dk@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah mengumumkan mulai 1 September  2017 diberlakukan  harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang sempat dibatalkan segera diberlakukan.

Advertisement

Sampai saat ini untuk beras tertentu atau khusus belum ada payung hukum tersendiri dalam penjualannya. Banyak petani dan pengumpul (pengusaha yang membeli beras dari kelompok tani secara langsung) merasa resah terhadap harga beras khusus yang mereka produksi.

Jika mereka mengacu pada Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen di Pulau Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat maka harga beras medium Rp9.450/kilogram dan beras premium Rp12.800/kilogram yang tentu saja tak mengembalikan modal, apalagi meraih keuntungan.

Menteri Perdagangan menjelaskan HET berdampak positif terhadap penggilingan gabah tingkat menengah ke bawah dan penyerapan gabah oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Seharusnya Bulog berani bersaing dengan perusahaan beras besar, menyerap gabah petani untuk rakyat, tapi tetap menguntungkan petani.

Tujuan penerapan HET, menurut Menteri Perdagangan, adalah agar konsumen akhir atau masyarakat mendapatkan harga yang terkendali dan stabil. Hal ini tentu saja berlaku bagi beras biasa, tidak berlaku bagi beras ”tertentu”.

Berbicara masalah beras secara umum, pada saat harga gabah/beras tinggi HET tersebut menjadi rendah jika dibandingkan dengan harga pasaran dan banyak petani justru kekurangan stok karena ketika harga tinggi jamak langsung diambil pengumpul/perusahaan beras.

Saat seperti ini sebenarnya saat yag menyenangkan bagi petani. Petani menikmati keuntungan, tetapi dengan penetapan HET ini berakibat penjual/pengusaha harus tetap menjual sesuai HET untuk mengendalikan harga. Pada saat panen raya harga jatuh, saat inilah sebenarnya petani butuh pembeli yang membeli dan menambung gabah/beras mereka.

Kenyataannya saat harga jatuh Bulog menghilang karena harga pokok pembelian (HPP) gabah/HET beras di atas harga pasar sehingga banyak petani yang melepas gabah/beras  kepada tengkulak yang membeli dengan harga sangat rendah, di bawah biaya produksi.

Advertisement

Selanjutnya adalah: Petani membutuhkan lembaga yang anggotanya para petani itu sendiri…

Lembaga

Sebenarnya pada saat harga jatuh/panen raya, petani membutuhkan lembaga yang anggotanya para petani itu sendiri, seperti koperasi unit desa (KUD), koperasi tani, lembaga usaha ekonomi perdesaan (LUEP), lembaga distribusi pangan masyarakat (LDPM), atau badan usaha milik (BUM) desa yang dapat membeli gabah dan menjual saat harga tinggi.

Dengan demikian, keuntungan masuk ke lembaga-lembaga yang beranggotakan para petani sendiri tersebut dan tidak ditimbun oleh tengkulak atau pengusaha/pemilik modal yang keuntungan tentu hanya dinikmati para pengusaha atau tengkulak itu sendiri.

Tentu saja KUD/koperasi tani, LUEP, LDPM, atau BUM desa membutuhkan modal untuk membeli. Sebenarnya pemerintah telah memberi modal lembaga-lembaga tersebut. Koperasi tani mendapat suntikan dana melalui Kementerian Koperasi dan pemerintah daerah.

LUEP telah diberi modal Rp100 juta oleh Kementerian Pertanian dan LDPM dibekali bantuan tunda jual oleh Badan Ketahanan Pangan, sedangkan BUM desa bisa dimodali dengan sebagian dana desa. Jika modal itu dapat dimanfaatkan dengan baik dan digunakan sesuai peruntukan sehingga uang dapat berputar dan keuntungan dapat dinikmati petani/anggotanya, tidak ada alasan petani resah saat harga jatuh/panen raya.

Advertisement

Sistem simpan pinjam di LUEP banyak yang digunakan untuk kebutuhan mantu atau membeli kendaraan bermotor dan barang konsumtif lainnya. Sebaiknya lembaga-lembaga tersebut diaktifkan dan diberdayakan kembali sehingga bantuan modal digunakan sesuai peruntukannya.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor   51/Permentan/HK.310/4/2014, pengertian beras tertentu yang selanjutnya disebut beras adalah beras dengan jenis, kriteria, dan/atau untuk keperluan tertentu. Awalnya Peraturan ini untuk mengatur beras-beras tertentu yang boleh diimpor.

Sejak awal 2017 Menteri Pertanian telah menutup rapat keran impor beras karena beras dalam negeri melimpah. Pada 2014 pemerintah memang masih mengizinkan beras tertentu diimpor, antara lain beras untuk kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu.

Jenis beras dimaksud adalah beras ketan utuh, beras thai hom mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%, beras kukus, beras japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%, dan beras basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%. Disebut beras “tertentu” karena memang konsumennya kalangan tertentu.

Ada yang mengonsumsi karena alasan kesehatan atau karena membutuhkan keamanan dan mutu beras yang tinggi. Berapa pun harga beras itu oleh kalangan tertentu akan dibeli. Saat ini keran impor beras tertentu pun sudah benar-benar ditutup. Pemerintah memberikan kesempatan kepada petani yang kreatif untuk memproduksi beras-beras khusus itu.

Memang sudah banyak petani yang menanam padi penghasil beras tersebut. Ada beras hitam, beras merah, beras cokelat, beras mentik wangi, beras mentik susu, beras jepang, serta beras organik yang pangsa pasarnya kalangan tertentu dan harganyapun tertentu. Inilah saat yang menjanjikan bagi para petani yang kreatif itu.

Selama ini produksi dan pemasarannya sudah berjalan dan petani mengaku mendapat keuntungan lebih meskipun harga beras biasa (premium dan medium) jatuh. Harga beras tertentu tersebut tetap memberi keuntungan yang lumayan dan stoknya selalu habis, bahkan masih kurang meskipun harganya lebih tinggi dibanding beras premium atau medium. Beras hitam kualitas medium (kualitas premium lebih tinggi harganya) dijual di tingkat petani dengan harga curah Rp15.000-Rp20.000 per kilogram.

Advertisement

Selanjutnya adalah: Beras hitam mengandung antioksidan antosianin tinggi…

Beras Hitam

Beras hitam merupakan beras yang berwarna hitam dan mengandung antioksidan antosianin tinggi, kandungan gula rendah, kandungan serat tinggi, mengandung vitamin B dan E, mengandung asam amino, mengandung mangan, mengandung fosfor, dan mengandung zat besi sehingga baik untuk mencegah penyakit kanker, jantung, diabetes, kolesterol, dan menstabilkan tekanan darah.

Permintaan beras hitam cukup tinggi. Banyak petani yang menanam tetapi stok masih kurang karena selain untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri permintaan dari luar negeri juga cukup tinggi, antara lain dari Eropa dan Australia. Petani cukup beruntung menjual beras hitam dibandingkan menjual beras biasa.

Keuntungan ini sebagai upah ketekunan dan keuletan mereka dalam membudidayakan beras tertentu tersebut. Sebenarnya umur padi sama, kecuali beras mentik susu yang lebih lama, tetapi cara pemeliharaan butuh ketelatenan lebih dan harga benihnya lebih mahal dibandingkan dengan benih beras medium atau premium. Biasanya benih ini ditangkar sendiri oleh anggota kelompok tani kemudian dibagikan kepada anggota lain atau kelompok lain.

Analisis usaha tani adalah cara-cara petani atau peternak menentukan, mengorganisasikan, serta mengoordinasikan penggunaan faktor-faktor produksi secara efektif dan efisien sehingga memberikan pendapatan maksimal (Ken Suratiyah, 2002).

Advertisement

Harapan petani adalah penentu harga/pembuat kebijakan yang menentukan HET beras tertentu berkoordinasi dan melihat ongkos usaha tani secara riil hingga ongkos pendistribusian sampai gerai ritel. Sebagian beras tertentu diproduksi secara organik yang dibuktikan dengan sertifikat organik dari Lembaga Sertifikasi Organik.

Contoh analisis usaha tani beras hitam organik antara lain biaya produksi untuk benih, pupuk, dan pestisida yang biasanya bukan bersubsidi karena sarana produksi pertanian organik biasanya dibuat sendiri dengan memanfaatkan bahan lokal sebagai pupuk dan pestisida yang memang butuh kesabaran dan ketelatenan.

Bibitnya ditangkarkan sendiri, bukan benih bersubsidi. Tenaga dan biaya sewa lahan lebih besar karena menggunakan pupuk kompos/pupuk organik yang dosisnya lebih banyak dan ukurannya lebih besar dibandingkan pupuk kimia yang sangat praktis.

Tenaga penyiangan lebih besar karena pada pertanian organik tidak menyemprotkan pestisida kimia. Tenaga penyemaian dan pemanenan sebenarnya tidak lebih mahal jika dibandingkan budi daya padi untuk beras biasa/konvensional. Seluruh biaya produksi  termasuk sewa lahan jika dihitung mencapai Rp14.000-Rp14.500 per kilogram.

Harga jualnya adalah Rp15.000 per kilogram di tempat sehingga petani masih memperoleh keuntungan bersih  Rp500- Rp1.000 rupiah per kilogram atau sekitar Rp4 juta per hektare per musim kalau produktivitasnya delapan ton per hektare. Sedikit memang, tapi lumayan jika dibandingkan menanam padi untuk beras biasa yang apabila seluruh biaya produksinya diperhitungkan biasanya petani rugi.

Selanjutnya adalah: Petani tidak memperhitungkan tenaga kerja…

Advertisement

Tenaga Kerja

Biasanya petani tidak memperhitungkan tenaga kerja yang mayoritas adalah keluarga. Sebagian besar petani juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai buruh bangunan atau buruh tani dan ternak sehingga ada pendapatan lain selain dari usaha tani.

Dan yang menjadi kekuatan mereka untuk tetap bertahan adalah karena rasa syukur petani yang tinggi, nrima ing pandum. Oleh pengumpul atau pedagang, harga beli di tingkat petani Rp15.000 per kilogram. Kemudian diangkut ke gudang pengepul dengan biaya Rp500 per kilogram, disortir dengan biaya Rp1.700 per kilogram, dikemas dengan plastik vakum dan kardus dengan biaya Rp2.500 per kemasan, dikirim ke gudang distributor dengan biaya pengiriman Rp1.000 per kilogram, dari gudang distributor dikirim ke ritel  atau swalayan modern yang mengeluarkan biaya angkut dan sedikit keuntungan.

Beras yang dijual ke toko swalayan modern atau diekspor  memerlukan surat-surat seperti pangan segar asal tanaman (PSAT) atau sertifikat organik, label halal, dan lainnya yang juga membutuhkan biaya tersendiri. Jadi Total Biaya dari pengepul ke ritel atau swalayan moder Rp10.000-Rp13.000 per kilogram, termasuk keuntungannya.

Kalau beras itu sampai di toko swalayan seharga Rp30.000 per kilogram maka keuntungan pengepul, distributor, dan ritel tak lebih dari Rp5.000 per kilogram untuk tiga tingkat pendistribusian tersebut. Rata-rata tak lebih dari Rp2.000 per kilogram per pelaku distribusi. Jelas tak tak begitu besar.

Orang-orang hanya melihat harganya yang tinggi tapi tidak memahami prosesnya dari sawah hingga di etalase ritel. Tentu saja beras tertentu ini tidak bisa dijual dengan HET yang diberlakukan pada 1 September 2017. Konsumen beras tertentu hanya kalangan tertentu dan kalangan yang membutuhkan beras tertentu ini akan membeli meski harganya tinggi.

Sedangkan HET beras premium dan medium untuk rakyat kebanyakan diatur per 1 September 2017. Pemerintah sebenarnya memerhatikan rakyat miskin dengan alokasi beras sejahtera (astra). Pemerintah juga menyediakan beras murah yang harganya tidak lebih dari Rp8.000 per kilogram di Pulau Jawa yang dijual di Toko Tani Indonesia (Program Kementerian Pertanian), meskipun biaya produksi sampai distribusinya lebih dari harga jualnya.

Advertisement

Selanjutnya adalah: Petani mitra pemerintah menjual beras di Toko Tani Indonesia…

Mitra Pemerintah

Petani mitra pemerintah yang menjual beras di Toko Tani Indonesia diberi subsidi biaya distribusi dan diutamakan petani yang memperoleh bantuan sarana penggilingan gabah dan pengering gabah. Beras ini dijual di Toko Tani Indonesia yang di seluruh Indonesia. Harapan petani adalah ada harga tertentu  untuk petani yang membudidayakan beras tertentu karena mereka membudidayakan dengan keahlian dan kesabaran tertentu.

Seperti halnya bahan bakar minyak yang bermacam-macam jenis dan harganya, harapan petani begitu juga dengan beras. Bila perlu ada stasiun beras yang dikelola lembaga yang beranggotakan petani/masyarakat desa. Harapan petani adalah pemerintah cermat dan adil dalam menentukan HET beras tertentu ini.

Biarlah petani memperoleh pendapatan silang dari penjualan beras tertentu tersebut karena petani banyak memaklumi demi membantu program-program pemerintah, antara lain menjual beras di Toko Tani Indonesia dengan harga yang ditentukan rendah,   menjual ke Bulog dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar. Meskipun sesuai HPP, kenyataannya sering kali harga di pasaran jauh lebih tinggi daripada HPP.

Semua itu dilakukan karena niat para petani mendukung pemerintah dalam program serap gabah petani oleh Bulog. Sebagian besar petani yang mendapat berbagai bantuan sarana produksi dari pemerintah tergerak hatinya untuk ikut membantu pemerintah mengamankan cadangan pangan nasional.

Negara memang telah banyak memberi pehatian pada rakyat dan petani, tetapi petani juga tak kalah berkorban untuk negara dan sebenarnya tanpa disuruh pun pasti mendukung pemerintah. Pihak lain selain negara dan petani semoga juga ikut mendukung seluruh maksud baik negara dan petani untuk kepentingan bangsa dan negara.

 

 

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif