Soloraya
Rabu, 13 September 2017 - 22:15 WIB

Dieksekusi soal Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Eks Manajer Persis Solo Mangkir

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim penyidik Polresta Solo menyerahkan tersangka Waseso (baju putih), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan di Bank UOB Solo kepada Kejari Solo, Kamis (29/9/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Eks Manajer Persis Solo Waseso tidak memenuhi panggilan Kejari soal eksekusi vonis kasus pemalsuan tanda tangan.

Solopos.com, SOLO — Terpidana kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB yang juga eks manajer Persis Solo, Waseso, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Panggilan tersebut terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Waseso harus menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Advertisement

Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo, meski Waseso sempat divonis bebas di tingkat banding. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, mengatakan setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA, akhir Agustus lalu, Kejari langsung melayangkan surat panggilan kepada Waseso untuk menjalani vonis tersebut.

Surat panggilan pertama dikirim pada 5 September yang meminta Waseso datang ke Kejari pada 8 September. Surat tersebut sudah dikirim ke rumah Waseso. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan Waseso tidak datang.

Advertisement

Surat panggilan pertama dikirim pada 5 September yang meminta Waseso datang ke Kejari pada 8 September. Surat tersebut sudah dikirim ke rumah Waseso. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan Waseso tidak datang.

“Waseso mangkir dari panggilan Kejari dalam perkara pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB. Kami akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Waseso pekan depan,” ujar Bambang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).

Kejari mendapatkan informasi Waseso melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun, keputusan kasasi MA sudah inkracht sehingga Waseso harus menjalani vonis tanpa harus menunggu hasil PK. (Baca: Kasasi Dikabulkan, Eks Manajer Persis Solo Dihukum 3 Tahun Penjara)

Advertisement

“Kalau Waseso berdalih sakit harus ada surat keterangan dokter. Kami tidak bisa begitu saja menerima surat keterangan sakit, harus cek di lapangan,” kata dia.

Kejari meminta Waseso kooperatif dengan datang sendiri memenuhi panggilan. Kejari masih memberikan kesempatan kepada Waseso untuk datang baik-baik ke Kantor Kejari untuk menjalani putusan kasasi MA.

Mantan kuasa hukum Waseso, Hengky Wicaksono, mengatakan setelah menerima putusan kasasi dari MA Waseso langsung mengajukan PK. Namun, sekarang Hengky sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Waseso sehingga tidak tahu perkembangan proses PK itu.

Advertisement

Seperti diberitakan, Waseso terbukti beberapa kali memalsukan tanda tangan hingga dapat menarik dana milik rekan kerjanya, Roestina Cahyo Dewi, senilai US$1.745.936,85 atau sekitar Rp21,6 miliar dalam jangka kurun waktu 2012-2013. Uang tersebut disimpan di Bank UOB Solo.

Waseso divonis tiga tahun penjara dalam sidang di PN Solo, 15 Desember 2016 lalu. Vonis tersebut sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Waseso mengajukan banding ke PT Jateng dan diputus bebas. Kejari kemudian mengajukan kasasi ke MA dan hasilnya Waseso divonis tiga tahun penjara.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif