Jogja
Rabu, 13 September 2017 - 22:20 WIB

Dalam Sepekan, Ribuan Reklame Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Sat Pol PP usai melakukan penertiban reklame liar, Selasa (12/9/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kulonprogo menertibkan reklame liar tanpa izin

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kulonprogo menertibkan reklame liar tanpa izin, yang bertebaran di sejumlah titik wilayah Kulonprogo.

Advertisement

Pelaksana tugas Kepala Sat Pol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanto menyebutkan reklame yang ditertibkan, dilepas dan disita oleh Sat Pol PP adalah reklame yang dipasang tanpa izin. Selain itu, reklame berizin namun dipasang di tempat yang salah.

“Katanya berizin, tapi tidak ada stiker tanda perizinan, patokan kami kalau tidak ada stiker berarti tidak berizin. Reklame yang kami copot juga yang dipasang di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas dan tiang sambungan telepon,” kata dia, Selasa (12/9/2017).

Duana menyebutkan, jumlah reklame, spanduk yang ditertibkan dalam waktu beberapa hari selama sepekan, berjumlah hingga ribuan reklame. Namun, jajarannya tidak dapat menertibkan yang berukuran besar, karena keterbatasan alat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif