Jogja
Selasa, 12 September 2017 - 12:20 WIB

Tunggakan Iuran di BPJS Ketenagakerjaan Jogja Mencapai Rp2 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengantre untuk mendapatkan pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Rabu (23/8/2017). (Nina Atmasari/JIBI/Harian Jogja)

Sejumlah perusahaan dari berbagai golongan dan sektor menunggak iuran jaminan perlindungan ketenagakerjaan hingga Rp2 miliar

 
Harianjogja.com, JOGJA–Sejumlah perusahaan dari berbagai golongan dan sektor menunggak iuran jaminan perlindungan ketenagakerjaan hingga Rp2 miliar. Dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jogja, tercatat setidaknya lebih dari 70 perusahaan menunggak iuran tersebut.

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Ainul Kholid menduga ada unsur kesengajaan dari oknum nakal dari beberapa perusahaan yang belum menyetorkan iuran itu. Meski begitu, ia pun tak menampik, sebagian besar perusahaan tersebut memang tengah dalam kondisi finansial yang memburuk.

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya dalam rangka penagihan tunggakan tersebut. Mulai dari pelayangan surat hingga mengirim petugas ke lokasi perusahaan yang bersangkutan. “Jelas kami tidak tinggal diam,” tegasnya, Senin (11/9/2017).

Selain menunggak, tercatat ribuan perusahaan lainnya di DIY bahkan belum mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan ketenagakerjaan selama tahun 2017. Bahkan, sekitar 60 di antaranya telah dilaporkannya kepada pihak kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

Advertisement

Terbanyak, diakui Ainul, memang ada di Kabupaten Sleman yang mencapai lebih dari 30 perusahaan. “Kabupaten lainnya hanya belasan. Sedangkan Kota Jogja belum ada,” tambahnya.

Upaya melaporkan ke Kejari ini baru dilakukannya pada tahun ini pasca ditandatanganinya nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri. Sebelumnya upaya melaporkan ini juga dilakukan kepada Kejati dan itu masih berjalan. Langkah yang diambil pun masih dalam kategori persuasif dan edukatif.

Memang, berdasarkan pasal 15 UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Advertisement

Sementara di Peraturan Pemerintah (PP) No.86/2013 telah diatur mengenai tata cara pemberian sanksi terhadap pemberi kerja yang membandel. “Mulai dari teguran tertulis hingga tidak diberikan layanan publik,” tegas Ainul.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andung Pribadi Santosa menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang abai terhadap hak-hak karyawannya tersebut. Untuk itu, pihaknya pun terus melakukan pemantauan, terutama di perusahaan-perusahaan yang memang masuk sebagai daftar merah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif